BA’A, ROLLE.id—Erasmus Frans Mandato, alias Mus Frans (EFM) harus kembali menelan pil pahit dalam sidang pembacaan putusan sela, perkara dugaan pelanggaraan ITE di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kamis (4/12).
Bukan yang pertama. Hal serupa pernah dialami EFM, dalam putusan praperadilan melawan Polres Rote Ndao, Senin (29/9) lalu.
Di mana, EFM, yang masih berstatus tersangka saat itu, ngotot dengan masa pendemonya yang nekat menyegel kantor.

Tak hanya memaksa kehendak, pendemo pun ingin menerobos barikade aparat kemanan yang bersiaga, mengamankan jalannya sidang praperadilan EFM.
Akibatnya, ada fasilitas kantor pengadilan negeri yang dikhabarkan rusak, dan berpotensi menimbulkan masalah baru dari aksi masa yang tak terkontrol.
“Iya, ada barang yang rusak,” jelas sumber ROLLE.id (Rote Malole) dengan menolak untuk menampilkan identitasnya.
“Pintu yang rusak, dan kayaknya su (sudah) ada laporan polisi,” jelas sumber itu. (*/ROLLE/JIT)






