BA’A, ROLLE.id–Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AA, tega membunuh anak bungsunya. Setelah menghilangkan nyawa anaknya, IRT, yang berusia 42 tahun ini malah membuang di tengah hutan kemudian membangun drama/bersandiwara dengan membuat laporan kehilangan.
Kejadiannya bermula pada Jumat (15/7) sekira pukul 13.00. Dengan lokasi kejadian di rumah mereka yang beralamat di RT 008, RW 004 Dusun Inggumurik Desa Mbueain Kecamatan Rote Barat.
Sebelum melakukan tindakan pembunuhan, tersangka AA, sedang bersama dua orang saksi. Masing-masing EP dan RN. Ketiga orang ini dalam bincang-bincangnya, sambil meneguk sebotol Minuman Keras (Miras) jenis sopi. Dan waktu saat itu, menunjukan pukul 08.00 wita.
Selain bersama dua saksi tersebut, ternyata AA, juga sedang menyuap anaknya MYN, (2 tahun) sebelum dibunuh. Dan sejam kemudian, pada pukul 09.00 wita, kedua rekan tersangka kembali ke rumah masing-masing.
Selang beberapa saat, seseorang datang menemui AA, untuk membeli ikan Lele, yang dijual oleh saksi DN. Inisialnya adalah GA (pembeli Lele). Dan korban oleh GA, masih terlihat masih bermain dengan riangnya di dalam rumah.
Selanjutnya, ketika tak ada lagi siapa-siapa di dalam rumah, tersangka mengajak anaknya
MYN, untuk tidur siang. Sebab, tersangka sudah mulai mabuk akibat Miras yang sudah diteguknya.
“Tersangkanya merupakan ibu kandung korban, yang berinisial AA. Ketika pada hari Jumat (15/7) jam 8 pagi, mengkonsumsi Minuman Keras (Miras), sambil menyuapi sarapan kepada korban M,” kata Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, dalam konferensi pers, Jumat (22/7).
“Setelah konsumsi Miras, tersangka akan melaksanakan istirahat siang. Sekitar pukul 12.00 siang, korban rewel dan minta dibuatkan teh,” sambungnya.
Karena tersangka merasa kesal, demikian Kapolres Nyoman, hal itulah yang diduga sebagai pemicu. Apalagi kondisi tersangka sudah dipengaruhi oleh alkohol akibat Miras.
“Namun, saat di atas tempat tidur, korban turun dari atas tempat tidur, menuju ruang tengah. Korban panggil-panggil mamanya sebanyak tiga kali. Mamanya marah,” kata Kapolres Nyoman.
“Tersangka duduk di lantai dan dari belakang, korban ditutup mulut dan hidung dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kanan. Korban dicekik dan akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya.
Dan untuk mengelabuhi perbuatannya, tersangka kemudian menemukan sebuah cara yang dinilai bisa melolaskan perbuatannya. Jasad anaknya dibawa dan ditinggalkan di dalam hutan Meondolak yang berjarak cukup jauh dari permukiman warga.
Posisi jasad korban juga dibuat sedang tertidur. Terlentang tidak menggunakan celana dan hanya menggunakan baju kaos bola berwarna biru. Dan selanjutnya, sampai dengan hari Senin (18/7) sekitar pukul 14.00, korban ditemukan oleh saksi DN.
“Ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun. Dengan upaya yang telah dilakukan adalah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, begitu juga mengamankan barang bukti,” kata Kapolres Nyoman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ROTE MALOLE, bahwa setelah membunuh dan membuang anaknya di dalam hutan, tersangka malah membangun sandiwara untuk mengelabuhi warga sekitar. Dirinya kemudian melapor dan membuat laporan polisi bahwa anaknya hilang.
Dalam salinan laporan polisi yang terigister dengan nomor : LOH/15/VII/2022/Sek.RB, dan diperoleh, ROTE MALOLE, AA, sebagai ibu korban menyampaikan ciri-ciri anaknya yang hilang. Sehingga dari laporan tersebut, kemudian dilakukan upaya pencarian.
Dengan tinggi badan 75,8 cm, berambut lurus dan mata bulat/hitam. Kemudian, warna kulit, sawo matang yang memiliki tanda-tanda istimewa adalah telinga lebar. Serta pakaian paling terakhir yang dikenakan adalah kaos warna biru dan bertelanjang di bagian bawah/tidak bercelana.
“Apabila ditemukan, harap menghubungi keluarga atau menghubungi kantor polisi terdekat,” tulis Kepala Unit (Kanit) Jaga III, AIPDA Onny Mbolik, dalam laporan keterangan orang hilang, yang diterbitkan di Delha, Jumat (15/7) mengatasnamakan Kepala Kepolisian Sektor Rote Barat. (*/ROLLE/TIM)