NEMBERALA, ROLLE.id—Sorotan terhadap polemik kompensasi Montara senilai Rp. 7.200 di Desa Nemberala kini bergerak ke sebuah entitas di Rote Ndao.
Bukan untuk mengabaikan nilai Rp. 7.200 per Kg, yang dibayarkan kepada petani rumput laut, sebagai biaya ganti rugi. Tetapi ini soal jejak yang memantik curiga.
Sebab dalam polemiknya, aparat Pemerintahan Desa Nemberala di era tahun 2016 hingga 2023, mengaku tidak tahu-menahu soal tahapan hingga muncul harga Rp. 7.200 yang dikompensasi Montara.
Fakta itu muncul dari bantahan Bernard Lenggu, Kepala Desa Nemberala di era itu, atas rumor yang menyeret keterlibatan Pemerintah Desa. Dalam bantahannya, nama hotel Anugerah atau Anugerah Surf and Dive Resort, lebih dari sekali diucapkannya.
Bahwa, hotel tersebut yang oleh publik Rote Ndao, diketahui milik, dan dikelola Erasmus Frans Mandato.

Politisi, yang sukses menduduki kursi anggota DPRD Rote Ndao dua kali berturut-turut pada periode 2014-2019, dan 2019-2024. Bisnisnya pun yang tak ketinggalan.
“Waktu dong (mereka/tim yang mengurus Montara) datang, sering deng beliau (Erasmus Frans Mandato). Selalu nginap di hotel Anugerah,” kata Bernard Lenggu, Kamis (19/3).
Entitas bisnis itu kembali disebut Bernard, dari gelagat dua oknum Badan Permusyawatan Desa (BPB), yang rasa-rasanya menyerobot kewenangan Pemerintah Desa (Pemdes).
Dirasa kelewat batas, Bernard kemudian menegur dengan lisannya. Hanya saja, tak penting bagi Merci Killi, dan Norlin Sine, yang terlanjur diam-diam mengupdate informasi terkait Montara melalui jalur Facebook.
“Beta bilang, bosong (kalian) BPD tapi sonde punya masyarakat. Yang punya masyarakat itu kan pemerintah, jadi butuh apa-apa di masyarakat tolong ko kasi tahu,” ujarnya.

“Kebetulan, dong (Merci dan Norlin) juga pengurus di itu yayasan yang urus Montara. Kerja di situ (hotel Anugerah), dan di desa anggota BPD,” ujarnya lagi
Pengakuan Bernard, dikuatkan dengan bio yang tercantum di akun Facebook @Norlin Sine milik Norlin Sine. Dengan pekerjaan yang diterangkan sebagai admin di Anugerah Surf and Dive Resort.
Ditulisnya bahwa, bekerja di Anugerah Surf and Dive Resort, dilakoni (Norlin), semenjak tanggal 27 Juli 2015. Waktu yang tak singkat bersama Anugerah Surf and Dive Resort, berlangsung selama 10 tahun 7 bulan.
Dari situlah memicu kecurigaan yang cukup berdasar di balik penentuan harga rumput yang dibayar Rp. 7.200 per Kg. Sekaligus memantik persepsi publik untuk mengarah kepada irisan kepentingan yang belum terang-benderang.
“Siapa yang menetukan harga atas nama pemerintah desa, beta sonde tahu,” jelas Bernard. (*/ROLLE/JIT)







