Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Sekwan Rote Ndao Diduga Hambat Proses Hukum Perusakan Gerbang DPRD

BA’A, ROLLE.id–Penanganan kasus dugaan perusakan aset daerah berupa pintu gerbang Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti. 

Mandeknya proses penyelidikan diduga dipicu oleh belum hadirnya Sekretaris DPRD Kabupaten Rote Ndao, Yesi Dae Panie, selaku pelapor, untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Padahal, laporan dugaan perusakan aset milik DPRD Rote Ndao telah diterima Polres Rote Ndao dengan nomor registrasi LP/B/70/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT sejak 17 April 2026. Namun hingga Selasa, 7 Juli 2026, pemeriksaan terhadap pelapor belum juga terlaksana.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan resmi kepada Yesi Dae Panie.

Sayangnya, kedua panggilan tersebut tidak dipenuhi, sehingga tahapan penyelidikan belum dapat dilanjutkan karena keterangan pelapor merupakan bagian penting dalam proses pembuktian awal.

Kasi Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fanggidae, yang dikonfirmasi awak media membenarkan mangkirnya Sekwan Yesi.

“Sudah dua kali dipanggil untuk diambil keterangannya, tapi belum datang ke Polres,” jelas Kasi Humas AKP Derven Fanggidae, yang tersambung melalui panggilan suara WhatsApp, Selasa (7/7).

“Dihubungi lewat telepon katanya masih sibuk,” tambahnya.(*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.