BO’A, ROLLE.id–Simpang siur soal status jalan yang menjadi aset Desa Bo’a mulai terang dari lembaran inventaris yang dimiliki pemerintah Desa Bo’a.
Persoalan tersebut dipicu dengan adanya klaim dari Erasmus Frans Mandato, terdakwa kasus hoaks yang sedang menunggu tuntutan atas kasusnya pada tanggal 30 Maret mendatang.
Klaimnya bahwa, ada ruas jalan yang dibangun menggunan dana Program Nasional Mandiri Perdesaan (PNPM) yang ditutup sepihak oleh pihak tertentu.
Klaim tersebut kemudian memantik protes besar-besaran sebagai dampak dari unggahan terdakwa tentang adanya operasi yang disebutnya ‘senyap’ dari salah satu perusahaan swasta. Pemerintah Daerah (Pemda) setempat pun ikut diseret dalam tuduhannya itu.
Ditambah narasi yang dikembangkan dengan ketiadaan akses jalan menuju ke pantai Oemau akibat terpalang portal, membuatkan massanya melancarkan sejumlah aksi yang mengganngu situasi Kamtibmas.

Begitu juga aktifitas perusahaan yang sempat macet dengan aksi-aksi massa terdakwa Erasmus. Rasa-rasanya tidak ingin mendukung investasi dengan iklim yang kondusif di Kabupaten Rote Ndao.
“Jalan yang dipersoalkan saudara terdakwa itu kan jalan pribadi. Karena faktanya memang lewat tanah milik orang,” jelas Pj Kepala Desa Bo’a, Otfianus Nggadas, kepada ROLLE.id (Rote Malole), Minggu (15/3).
“Dan kalau ada dokumen serah terima maka terekam di inventaris desa,” tambahnya.
Tak cuma itu. Klaim terdakwa juga bertolak-belakang dengan keterangan ahli pertanahan dan administrasi, Henricus Rema, yang dihadirkannya di ruang sidang, Kamis (5/3).
Oleh Henricus bahwa, pembangunan (jalan) dengan menggunakan dana negara di atas tanah pribadi tanpa prosedur pelepasan hak adalah kesalahan berat.
“Secara hukum, itu tetap milik pemegang Sertifikat Hak Milik,” jelas Henricus dalam keterangannya di ruang sidang itu. (*/ROLLE/JIT)






