Mengejutkan dari Sekwan Soal Pengrusakan Gedung DPRD Rote Ndao, Beda Orang Beda Rasa

BA’A, ROLLE.id–Kasus dugaan pengrusakan aset daerah oleh sekelompok orang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pesisir (GMP) serasa dilaporkan sebagai pemenuhan administrasi semata.

Di mana, kasus yang dilaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Yesi Dae Panie, tercatat dalam Laporan Polisi nomor : LP/B/7OIV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 17 Aprl 2026.

Yang dalam pengakuan Yesi sebagai pelapor, hingga kini belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Belom (belum dipanggil). Waktu beta (saya) kasi (buat) laporan sa (saja),” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Yesi Dae Panie, saat dikonfirmasi ROLLE.id (Rote Malole) di gedung lobi DPRD, Rabu (3/6)

Walau demikian, Yesi mengaku penyidik Polres Rote Ndao, telah memanggil saksi untuk diambilkan keterangannya. Dan satu dari dua saksi yang diketahuinya sudah selesai berketerangan. 

“Ada dua saksi, karena waktu itu dong (mereka/saksi) yang di TKP dan punya video. Dong (penyidik) su panggil pa Robert Pandie. Kalau Ibu Lea yang dari Pol PP beta belum cek,” kata Yesi.

“Bukan untuk mau ser (celakakan) orang juga. Intinya hanya untuk antisipasi mereka (pendukung Erasmus) kembali demo. Yang berikut, ada bukti bahwa aset yang rusak itu ada LP,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus serupa pernah terjadi di tahun 2019. Di mana, pemerintah Rote Ndao saat itu begitu serius mengawal laporannya hingga menjerat Yunus Panie, mempertanggung-jawabkan perbuatannya di depan hukum. (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.