Nilai 7.200 Patah Total, Bernard Lenggu yang No Basa-basi Tegas Bilang ‘Sonde’ Tahu

NEMBERALA, ROLLE.id—Petetapan angka ganti rugi senilai Rp7.200 yang menyeret nama Pemerintah Desa (Pemdes) Nemberala, dalam kasus Montara akhirnya runtuh tak bersisa.

Bantahan itu datanganya dari Bernard Lenggu, yang pernah mejabat Kepala Desa (Kades) Nemberala periode 2016-2022, plus satu tahun Penjabat Kades (2022-2023).

Dengan tegas dipastikannya ganti rugi senilai Rp. 7.200 per Kg, yang diterima petani rumput laut, bukan produk Pemerintah Desa Nemberala.

“Pemerintah desa siapa,” tegasnya yang merasa heran atas rumor yang menyeret lembaga pemerintahan.

Pernyataan itu disampaikan bukan sekedar memukul balik opini yang telanjur berkembang. Tetapi mengungkap fakta, sekaligus menjaga citra pemerintahan yang pernah dipimpinnya selama 7 tahun.

Di mana, publik Rote Ndao, terlebih Nemberala, terlanjur digiring untuk percaya bahwa Pemdes ikut andil dalam penetapan nilai Rp. 7.200/kg rumput laut, yang dikompensasi Montara.

Padahal justru sebaliknya. Yang ditegaskan Bernard bahwa, tidak pernah ada rapat, kesepakatan, ataupun proses formal di tingkat desa untuk membahas dan menetapkan nilai Rp. 7.200.

Yang artinya, nilai Rp. 7.200 itu lahir tanpa legitimasi dari struktur pemerintahan desa.

Dan Bernard menyebut, jika nilai tersebut benar ditetapkan secara sah, maka Pemdes Nemberala pasti menjadi bagian dari prosesnya. 

Faktanya, di masa pemerintahannya, Bernard, (era tahun 2016 hingga 2023) memang tahu soal Montara. Hanya saja, tahapan hingga proses ganti rugi terjadi di luar sepengetahuannya sebagai Kades aktif di masa itu.

“Kalau penentuan harga di tahun 2016, waktu itu memang beta (saya) sudah Kepala Desa, tapi beta sonde (tidak) tahu. Siapa yang menetukan harga atas nama pemerintah desa, beta sonde tahu,” jelasnya. (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.