BA’A, ROLLE.id–Penanganan laporan Sekretaris DPRD (Sekwan) Rote Ndao, Yesi Dae Panie soal dugaan perusakan aset daerah berupa gerbang Kantor DPRD masih terkatung-katung hingga saat ini.
Pasalnya, usai membuat Laporan Polisi (LP) yang tercatat dengan nomor LP/B/70/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 17 April 2026, Sekwan Yesi, belum memenuhi panggilan penyidik Polres Rote.
Padahal, kehadiran pelapor sangat dibutuhkan untuk memberi keterangan tambahan, sekaligus membantu penyidik mengurai lebih terang perkara yang dilaporkannya.

“Ini pelapor sampai sekarang dipanggil-panggil belum menghadap penyidik,” terang Kasi Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fanggidae, yang dikonfirmasi awak media, Selasa (18/8).
Alasan Sibuk dan Rapat di Kupang
Lanjutnya dengan menyampaikan alasan ketidak-hadiran Sekwan Yesi, sebagai pelapor setelah dipanggil penyidik Polres Rote Ndao.
Bahkan diakuinya, penyidik telah beberapa kali melayangkan panggilan, dan masih menunggu kehadiran pelapor hingga saat ini.

Sebab, keterangan pelapor Yesi, dinilai penting untuk mendalami laporan dugaan perusakan yang dilaporkannya secara resmi ke kepolisian.
Terlebih, perkara ini menyangkut fasilitas milik pemerintah daerah yang berada di ruang publik.
“Dia (Sekwan Yesi) habis lapor sampai hari ini belum datang. Dipanggil alasan sibuk, ada rapat di Kupang,” ujar Derven, di balik telepon. (*/ROLLE/JIT)






