BA’A, ROLLE.id–Keterangan ahli pertanahan dan administrasi, Henricus Rema, seolah menjadi titik balik atas klaim status tanah yang selama ini digaungkan Terdakwa Erasmus Frans Mandato (EFM).
Titik baliknya saat Henricus, merespon pertanyaan Penssehat Hukum (PH) terdakwa Erasmus, dalam sidang kasus penyebaran informasi bohong (hoaks), Kamis (5/3).
Di mana, di sidang itu, oleh terdakwa menghadirkan dua ahli. Lainnya adalah Simplexius Asa, sebagai ahli pidana.
Dan titik baliknya ini soal pentingnya Kartu Inventaris Barang (KIB) dalam menentukan status suatu aset pemerintah.
“Kalau tidak ada nomor registrasi di KIB, maka klaim bahwa jalan desa atau aset negara adalah klaim yang lemah,” jelas Henricus Rema, Kamis (5/3).

Lanjutnya, bahwa setiap aset yang dimiliki pemerintah harus tercatat secara resmi dalam sistem inventarisasi barang milik daerah atau negara.
Tanpa pencatatan tersebut, ditegaskannya, klaim atas suatu aset dapat dipersoalkan secara administratif maupun hukum.
“Pemerintah dilarang membangun di atas tanah yang bukan miliknya secara legal,” tegas Henricus.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan hoaks yang selama ini digaungkan terdakwa EFM, yang mengklaim salah satu ruas jalan di Bo’a yang dibangun menggunakan anggaran PNPM adalah aset pemerintah.
Padahal, lokasi yang diklaimnya justru tidak sebagai lokus pembangunan jalan di Desa Bo’a yang menggunakan dana PNPM Mandiri.

Klaimnya terdakwa EFM kian melemah dengan fakta lain yang diungkap Penjabat Kepala Desa Bo’a, Otfianus Nggadas.
Dibantah secara terang-terangan, dengan menyerahkan sejumlah dokumen pendukung saat hadir sebagai saksi, serasa meruntuhkan klaim terdakwa EFM, di hadapam majelis hakim.
“Saya jawab pertanyaan hakim, memang betul ada proyek PNPM tapi bukan jalan yang dipersoalkan saudara EFM. Karena jalan PNPM itu di lokasi lain, bukan mengarah ke pantai,” jelas Otfianus, saat dikonfirmasi ROLLE.id (Rote Malole), Minggu (15/3).
“Karena kebetulan waktu itu saya sudah jadi perangkat Desa Bo’a, yang kini dipercayakan menjabat Pj Kades, belum pernah tau dan lihat satu dokumen yang menyatakan bahwa jalan yang dipersoalkan itu adalah aset desa atau pemerintah,” sambungnya menjelaskan.
“Dan jalan yang dipersoalkan saudara EFM itu, status tanahnya punya orang. Makanya waktu sidang, saya sudah serahkan beberapa dokumen pendukungnya ke majelis hakim,” tambahnya. (*/ROLLE/JIT)






