BA’A, ROLLE.id—Erasmus Frans Mandato, alias EFM, hingga kini masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ba’a.
Dalam riwayat penahannya, EFM mulai ditahan sejak 1 September hingga 20 September 2025 lalu, pasca penetapan tersangka oleh penyidik Polres Rote Ndao. Dua pekan berselang, kemudian ditangguhkan pada tanggal 13 September 2025.
Di masa penangguhannya, menyusul permohonan Pra Peradilan EFM (pemohon) atas status tersangkanya dari Polres Rote Ndao, dengan aksi demo yang berjilid-jilid.

Berlanjut pada jalannya sidang pra peradilan yang diwarnai tekanan publik dari massa pendemo EFM. Dilakukan dengan berorasi, membakar ban bekas, hingga merusak fasilitas Negara di Kantor Pengadilan setempat, Senin (29/9) tahun lalu.
Tututannya cuma satu, yaitu ingin EFM dibebaskan dari segala tuduhan, yang kini menyeretnya sampai ke ‘meja hijau’.
Sayangnya, harapan itu tak sesuai putusan hakim saat palunya diayun bunyi di meja sidang pra peradilan. ‘Tok’ EFM, tetap tersangka, sebagaimana ditetapkan Polres Rote Ndao (termohon).

“Menolak permohonan Pra Peradilan pemohon (EFM) untuk seluruhnya,” ucap hakim Fransina Dari Paula Nino, membacakan putusan nomor : 1/Pid.Pra/2025/PN Rno, pada Senin (29/9) tahun 2025.
Putusan tersebut mempertegas status EFM, dari tersangka menjadi terdakwa. Membawa EFM resmi menjadi tahanan Jaksa sejak tanggal 3 November hingga 22 November 2025.
Saat menjadi tahanan Jaksa, yang dititipkan di Rutan Negara, terdakwa EFM, juga berada dalam kewenangan majelis hakim dengan status yang sama (tahanan) dari tanggal 10 November hingga tanggal 9 Desember 2025.

Berikut, oleh ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, masa penahanan terdakwa EFM kemudian diperpanjang dari tanggal 10 Desember 2025 hingga tanggal 7 Februari 2026 mendatang.
Belum sampai pertengahan masa perpanjangan penahanannya, pihak penasihat hukum terdakwa EFM melayangkan sepucuk surat kepada Pengadilan Negeri Rote Ndao. Suratnya bernomor : 10/ADV-YMPE/2025, tanggal 19 Desember 2025.
Dengan perihal yang ditulis dalam surat itu adalah permohonan penangguhan penahanan/pengalihan jenis tahanan terhadap terdakwa EFM, lengkap merinci alasan permohonan yang diajukan.
“Pada pokoknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan/pengalihan jenis tahanan dengan alasan medis, terdakwa (EFM) membutuhkan perawatan khusus,” tulis Panitera Pengadilan Negeri Rote Ndao, dalam surat penetapan bernomor : 31/Pen.Pid/2025/PN Rno, yang diperoleh ROLLE.id (Rote Malole) belum lama ini. (*/ROLLE/JIT)






