BA’A, ROLLE.id–Wibawa hukum saat ini sedang diuji dengan bergulirnya kasus ITE yang menyeret nama Erasmus Frans Mandato (EFM).
Bahwa, Kantor Pengadilan Negeri Rote Ndao, telah menjadi sasaran amuk massa usai pembacaan putusan praperadilan, yang menolak gugatan EFM, Senin (29/9).
Dengan aksinya yang bukan sekadar protes, berujung perusakan fasilitas negara, dan gangguan serius terhadap jalannya peradilan.
Yang kemudian dilaporkan sebagai tindak pidana pengrusakan, dan terigester dalam laporan polisi nomor : LP/B/159/X/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, Selasa (7/10) lalu.

“Kami sudah menerima laporan hampir sebulan yang lalu dari pihak Pengadilan Negeri (PN),” jawab Rivai, saat dikonfirmasi ROLLE.id (Rote Malole) melalui panggilan suara WhatsApp, Senin (8/12).
Tak banyak yang disampaikannya, tapi soal perkembangan kasus yang diakui sedang berproses, dijanjikan untuk selalu menginformasikan.
“Perkembangan informasi penanganannya nanti kita kasih info ya,” janji Kasat Rivai.
Dan berdasarkan informasi yang dihimpun ROLLE.id, sedikit menyingkap kronologi kejadian yang berujung pada pengrusakan itu.

Di mana, massa EFM, mendorong paksa pintu gerbang pengadilan hingga terbuka, kemudian menerobos masuk. Mereka berteriak, dan membakar ban di lingkungan kantor yang seharusnya steril dari tekanan apapun.
Situasi semakin liar ketika massa menyegel pintu lobby utama dengan rantai dan gembok. Aksi ini bukan hanya simbol penolakan putusan hakim, tetapi sinyal keras terhadap wibawa proses hukum yang sah.
Akibatnya, gagang pintu utama kantor tersebut patah, dan lantai keramik juga diketahu rusak, serta aktivitas sidang terganggu.
Buntutnya, negara bukan hanya menanggung kerugian materiel. Kerugian yang lebih besar adalah runtuhnya rasa aman di jantung keadilan.
Sehingga aksi pengrusakan itu kemudian dilaporkan setelah keselamatan ketua dan pegawai Pengadilan Negeri Rote Ndao dirasa terancam. (*/ROLLE/JIT)






