PT Bawel Nembeana Endambobi Resmi Ditutup, Welem Ballu Ambil Alih Likuidasi

SEDEOEN, ROLLE.id — Lembaran terakhir dari perjalanan PT. Bawel Nembeana Endambobi akhirnya ditutup.

Perseroan yang bermarkas di Desa Sedeoen, Kecamatan Rote Barat, ini secara resmi dibubarkan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar pada 19 Mei 2025 lalu 

Keputusan penting itu diperkuat melalui Akta Pembubaran Nomor 69 tertanggal 13 Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris Widianti Sari Rusandari, menandai berakhirnya status badan hukum perusahaan tersebut.

Dalam rapat yang berlangsung secara tertib dan terbuka, seluruh pemegang saham sepakat dua hal krusial. Yakni, pembubaran resmi PT. Bawel Nembeana Endambobi, dan penunjukan Welem Bastian Ballu sebagai likuidator.

Langkah pembubaran ini disebut sebagai bagian dari restrukturisasi internal yang telah lama direncanakan. Tidak dijelaskan secara detail alasan komersial di balik keputusan tersebut, namun sumber internal menyebutkan bahwa kondisi pasar dan dinamika usaha lokal turut mempengaruhi.

Sebagai likuidator, Welem Bastian Ballu akan bertugas menyelesaikan semua urusan keuangan, hak, dan kewajiban perusahaan terhadap para kreditur dan mitra kerja. Ia menjamin seluruh proses akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum.

Seluruh pihak yang merasa memiliki tagihan terhadap PT. Bawel Nembeana Endambobi diberikan waktu 60 hari kalender sejak pengumuman, untuk menyampaikan klaim secara tertulis beserta dokumen pendukung yang sah.

Diantaranya, berupa dokumen tagihan yang dapat dikirim ke kantor perseroan di Desa Sedeoen, atau diserahkan langsung kepada likuidator. Proses ini dilakukan mengikuti Pasal 147 dan 149 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dengan demikian, babak sejarah PT. Bawel Nembeana Endambobi resmi berakhir, meninggalkan pelajaran penting soal tata kelola dan tanggung jawab hukum dalam dunia usaha daerah

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab korporasi. Kami pastikan seluruh hak-hak pihak terkait diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Welem kepada wartawan, beberapa waktu lalu. (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.