Di Pantai Baru, Ada Saksi plus Warga Tak Diijinkan Ikut Pemilu, Waktu Coblos Kelewat Batas, Tiga Parpol Berkeberatan

KEOEN, ROLLE.id–Beraninya penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Rote Ndao, yang membatasi pemilih untuk mencoblos.

Akibatnya, terdapat sejumlah warga yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi tidak bisa memberikan hak politiknya dalam pesta demokrasi 5 tahunan itu.

Kondisi ini terjadi di Desa Keoen Kecamatan Pantai Baru. Persisnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002.

Bahwa, oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Felmi Lango, diduga melakukan pembatasan tersebut.

Akibatnya, tak hanya KPPS, salah satu oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat pun ikut terseret dalam pusaran masalah Pemilu. Yakni Valen Djawa.

“Kami tidak diperbolehkan oleh ketua KPPS. Dengan alasan waktu pendaftaran telah ditutup sejak pukul 13.00 wita,” tulis Supriadi Yurianto Sulla, dalam surat pengaduanya kepada Bawaslu.

Supriadi, dengan kapasitasnya sebagai saksi dari partai NasDem, juga menerangkan tempat ia ditugaskan.

Yang di saat hari pencoblosan itu, ia bersama dua rekan saksi lainnya yang diperlakukan sama.

Masing-masing adalah Aryo Paradana Rama Eken (saksi Golkar), dan Edras Arwanto Dominggus Son (saksi Gerindra). Ketiga sama-sama di TPS 02 Keoen.

“Kami berada di ruang TPS pukul 06.30 wita dan langsung memberikan surat mandat saksi kepada ketua KPPS 02 Keoen,” tulisnya.

Menurutnya, kehadiran oknum PPK itulah yang menyebabkan pembatasan itu. Sebab, semua aktifitas dan kegiatan saat itu merupakan kewenangan penuh oleh KPPS.

“Dengan hadirnya saudara Valen Djawa di dalam TPS dan memberikan himbauan kepada KPPS, melanggar kode etik penyelenggara,” ungkapnya.

Tak hanya bertiga, kejadian serupa juga terjadi di TPS 01 desa setempat.

Bahwa, Aksamina Bien, saksi dari Golkar, bersama dua warga yakni, Samina Ylofon Sulla, dan Iltan Elfkus Likan, tidak bisa memberikan hak politiknya.

“Setelah pukul 13.00 wita, masih terdapat antrian pemilih di area TPS yang belum memberikan hak suara sebanyak 25 pemilih dari DPT TPS 02,” tulis ke-4 saksi parpol ini dalam suratnya.

“Sehingga pemungutan berlangsung hingga pukul 15.00 wita. Ternyata, kami menemukan pemilih dalam DPT yang belum memberikan hak suara,” sambungnya.

Dan surat dengan hal pengaduan atas hak suara yang dibatasi, dibuat dan ditanda-tangani bersama oleh masing-masing saksi itu.

Yakni, dari NasDem dan Golkar masing-masing satu orang, sedangkan Golkar dua orang.

“Pengaduan ini kami sampaikan untuk ditindaklajuti agar kami tidak kehilangan hak suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024,” tulis Supriadi, Edras, Aryo, dan Aksamina. (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.