BA’A, ROLLE.id–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengumumkan pemberhentian Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu, dan Wakil Bupati Stefanus M. Saek, dalam sidang paripurna, Jumat (27/10).
Di mana, masa kepemimpinan keduanya tinggal menghitung hari. Yang pada tanggal 31 Desember nanti, semua dedikasi semasa pengabdianya memimpin pemerintahan, harus diakhiri.
Bahkan, semua yang melekat dalam jabatan tersebut, diletakan dan diserahkan kepada pejabat yang ditunjuk sebagai penjabat Bupati.
Dan hal pemberhentian itu diumumkan ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila.
Yang secara terbuka diumumkan dalam rapat paripurna, dihadiri Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu, dan Wakil Bupati, Stefanus M. Saek.
Di hadapan para anggota DPRD, dan undangan lainnya, Alfred, mengumumkan hal tersebut, beserta proses dan tahapan selanjutnya.
Bahwa, kedu pucuk pimpinan itu, menjabat melalui hasil pemilihan umum tahun 2018. Dengan masa periodesasi kepemimpinan tahun 2019 hingga 2023.
“Dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan, atas nama DPRD Kabupaten Rote Ndao, dengan ini mengumumkan tahapan dan proses usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, masa jabatan tahun 2019-2023,” kata ketua DPRD Rote Ndao, Alfred Saudila, Jumat (27/10).
Dikatakan, tahapan selanjutnya adalah menanti diterbitkanya keputusan pemberhentian, setelah disampaikan hasil paripurna.
Walau demikian, ada hal yang ditegaskan atas nama lembaga yang dipimpinya. Bahwa, Paulina Haning-Bullu, dan Stefanus M. Saek, disebutnya masih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao.
“Hasil rapat paripurna ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur Nusa Tenggara Timur, untuk mendapatkan keputusan pemberhentian,” ungkapnya.
“Atas nama DPRD, kami tegaskan bahwa, Bupati dan wakil Bupati tetap menjalankan tanggung jawab jabatannya, sampai adanya keputusan pemberhentian,” tegasnya. (*/ROLLE/JIT)