Enam Usulan Pemekaran Desa Belum Terjawab, Bupati Paulina : Jangan Berkecil Hati

BA’A, ROLLE.id–Dari sejumlah usulan/aspirasi masyarakat untuk memekarkan desa, beberapa diantaranya belum terakomodir. Totalnya ada 28 usulan pemekaran desa ke pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

Dari totalnya, 22 diantaranya telah diperoleh kode register. Yang selanjutnya ke-22 itu berstatus sebagai desa persiapan pemekaran untuk berproses menuju desa definitif. Sehingga, masih tersisa 6 usulan pemekaran lainnya yang masih kembali berproses, sesuai ketentuan untuk diajukan.

Ke-22 usulan pemekaran desa yang terakomodir, tersebar di 7 kecamatan. Yakni, mulai dari Kecamatan Lobalain, desa persiapan Nitaso, dimekarkan dari sebagian wilayah Kelurahan Metina, Desa Loman, dari Kelurahan Mokdale, Desa Menggelama, digabungkan wilayah dari Kelurahan Namodale dan Desa Ba’adale.

Begitu juga dengan desa persiapan Suesama, yang dimekarkan dari sebagian wilayah dari Desa Oematamboli dan Kolobolon. Sedangkan Desa Lelain, dimekarkan dari desa induk Holoama, dari Desa Sanggaoen, mekarkan Desa Ne’e dan Desa Helebeik, mekarkan Desa Leteklain.

Selanjutnya, di Kecamatan Rote Barat Daya, dari 6 desa induk, memekarkan masing-masing 1 desa persiapan. Yakni, Desa Oebafok, mekarkan Soruk, Desa Oeseli, mekarkan Huleama, Desa Oelasin, mekarkan Fia Fangga, desa Oebatu, mekarkan Foembura, desa Oetefu, mekarkan Okabeuk, dan Desa Lalukoen, mekarkan Nggai Holu.

Dari Kecamatan Pantai Baru dan Rote Timur, masing-masing memekarkan dua desa persiapan. Di mana, ke-4 desa persiapan tersebut adalah, Desa Tungaoli, yang dimekarkan dari Desa Tungganamo, dan Desa Tetuli, dari Desa Keoen (Pantai Baru). Sedangkan dua desa persiapan pemekaran lainnya di Rote Timur adalah, Desa Penaoen, dimekarkan dari Desa Serubeba dan Desa Tendetui, yang dimekarkan dari gabungan sebagian wilayah desa Hundihopo dan Faifua.

Untuk Kecamatan Rote Tengah, terdapat tiga desa persiapan yang dimekarkan dari kelurahan Onatali dan gabungan sebagian wilayah Desa Lidamanu dan Maubesi, serta Lidabesi dan Suebela. Dengan nama desa persiapan pemekaran adalah, Desa Daifa’din, pemekaran Kelurahan Onatali, Lidaloak, gabungan Lidamanu-Maubesi dan Lidasue, gabungan Lidabesi-Suebela.

Sedangkan dua desa persiapan lainnya, terdapat di Kecamatan Loaholu dan Rote Barat. Dari desa induk Oelua, memekarkan sebagian wilayahnya menjadi desa persiapan Oelaba (Loaholu) demikian halnya Desa Oenitas (Rote Barat) yang mekarkan desa persiapan Teu Esa.

Terhadap beberapa usulan pemekaran desa yang belum terakomodir, Bupati Paulina, memastikan untuk diproses kembali. Dirinya berharap agar masyarakatnya tidak berkecil hati, karena proses pembentukan desa yang dilakukanya, mengacu pada syarat dan ketentuan yang wajin dipenuhi.

“Bagi usulan desa yang belum terjawab, kiranya jangan berkecil hati. Karena akan diproses kembali pada tahun mendatang jika telah memenuhi ketentuan dan persyaratan,” kata Bupati Paulina, dalam konferensi perss yang dilaksanakan pada Jumat (31/12/2021) untuk mengumumkan telah diterima kode register terhadap 22 desa persiapan. (***/ROLLE/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.