Habis Manis Sepah Dibuang, Pria Ini Tega Campakan Pacarnya Setelah Hamil, Korban Lapor Polisi

MUNDEK, ROLLE.id–Habis manis sepah dibuang. Begitulah pepatah klasik ini layak dialamatkan kepada IS, salah satu pemuda lajang dari Desa Mundek, Kecamatan Loaholu.

Pasalnya, semenjak bulan September tahun 2020 lalu, IS, menautkan hatinya kepada seorang gadis yang tinggal se-desa dengannya. Dan kedua muda-mudi ini menjalin cinta dalam cerita asmara.

Walau saat itu, RF, baru berusia 15 tahun, tetapi IS, meyakinkan dengan rayuan mautnya. Bisa saja dirinya menjanjikan untuk setia kepada RF, atas dasar cinta yang dimilikinya.

Dan keduanya pun larut dalam cerita asmara yang kian membara. Hingga timbulah niat IS, untuk minta tanda cinta suci dari RF.

Sewaktu niat tersebut disampaikan, ada penolakan dari RF, karena merasa takut. Belum lagi usianya (RF) yang masih terlalu kecil dan tidak mau membuat malu keluarga besarnya.

Kepala Seksi Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurcahyo. Foto : Istimewa

Tapi apa mau dikata, RF, yang belum mengerti apa-apa ini, luluh dan takluk terhadap rayuan maut IS. Sebab, dengan jaminan rasa tanggung-jawab yang di jaminkan IS, RF, menyerahkan seluruh yang dimilikinya.

Keduanya tenggelam dalam panasnya api asmara layaknya suami-istri setelah sebulan berpacaran. Yang kini, RF, harus sendiri menanggung malu setelah menerima benih cinta dari IS.

“IS dan RF (korban) menjalin hubungan pacaran pada bulan september tahun 2020. Kemudian pada bulan Oktober 2020, RF dipaksa untuk berhubungan badan layaknya suami istri,” kata Kapolres Rote Ndao, melalui Kasi Humas, AIPTU Anam Nurcahyo, Kamis (12/5) kepada ROTE MALOLE/ROLLE.id.

Menurutnya, kejadian tersebut sudah dilaporkan dan diterima sebagai tindak pidana menghamili anak di bawah umur. Yang oleh RF, membuat laporan polisi dengan nomor : LP/27/B/V/2022/SPKT/ Res. Rote. Ndao/ Polda NTT, Tanggal 10 Mei 2022.

“Tempat kejadian perkara di rumah bapak Tendrik Foes, yang beralamat di Desa Mundek Kecamatan Loaholu. Dengan terlapor IS, seorang laki-laki yang juga beralamat di desa tersebut,” ungkapnya.

“Namun, pada saat korban (RF) hamil/mengandung, terlapor (IS) tidak mau bertanggung jawab. Atas kejadian tersebut pelapor datang melapor ke SPKT Polres Rote Ndao, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya lagi. (*/ROLLE/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.