BA’A, ROLLE.id — Setelah lebih dari dua dekade merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Rote Ndao, yang dirayakan setiap tanggal 2 Juli, Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk mengumumkan langkah monumental.
Bupati Henuk, secara resmi mengumumkan pengembalian peringatan HUT Rote Ndao ke tanggal 10 April, bertepatan pada peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas), Rabu (2/7).
Pengumuman tersebut bukan sekadar penyesuaian tanggal. Melainkan peneguhan terhadap fakta hukum yang mendasari berdirinya Kabupaten Rote Ndao
Yakni, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2002, yang disebut Bupati, menjadi dasar legal pembentukan Rote Ndao sebagai daerah otonom.
Fakta hukum itulah yang menurut Bupati.Henuk, perlu dijadikan pijakan dalam merumuskan momen peringatan sejarah daerah.
Sebab, selama 23 tahun, tanggal 2 Juli, rutin dipakai untuk merayakan ulang tahun Rote Ndao
Padahal, tanggal tersebut, disebutnya merupakan hari pengukuhan almarhum Christian Nehemiah Dilak, sebagai Penjabat Bupati Rote Ndao, pertama.
Dari situlah, kata Bupati, perayaan itu berlangsung konsisten dan penuh makna. Namun dalam dinamika diskusi publik, termasuk saat Paulus Henuk, masih duduk di DPRD, gagasan untuk pengembalian HUT ke 10 April, terus bergulir.

Dan momentum perayaannya, juga diakui berubah saat Sekretaris Daerah (Sekda) Rote Ndao) Jonas M. Selly, dan sejumlah pimpinan OPD mengusulkan agar 2 Juli 2025 digunakan sebagai ajang pengumuman, peringatan HUT Rote Ndao, digelar setiap tanggal 10 April.
“Langkah ini bukan menyalahkan siapapun. Tidak ada yang salah dengan apa yang sudah kita jalani,” ujar Bupati Henuk, dengan menyebut pilihan tersebut menandakan bentuk kedewasaan dalam membaca fakta hukum dan sejarah.
Selain itu, Bupati Henuk, tak menampik seluruh proses perjuangan, dan pengorbanan para tokoh yang berjerih lelah membentuk Kabupaten Rote Ndao dari nol.
“Saya adalah generasi penikmat, dari hasil perjuangan mereka,” ucapnya.
Selanjutnya, terhadap pergeseran tersebut, Bupati Henuk, tak ingin memperlihatkan bahwa pemerintah saat ini tidak ingin terjebak pada diksi meluruskan.
Sebaliknya, pergeseran dengan lebih memilih membuka fakta hukum adalah langkah afirmatif dan elegan dalam merawat sejarah pembentukan Kabupaten Rote Ndao.
“Antara fakta sejarah dan fakta hukum, perlu kita memilih salah satu,” kata Bupati Henuk,
“Oleh karena itu, sebagai Bupati, saya memilih untuk kita kembalikan pada tanggal 10 April, tanpa harus mengatakan bahwa siapa benar siapa salah,” sambungnya, dengan meminta semua pihak untuk sudahi polemik, dan membuka lembaran baru dalam identitas Rote Ndao. (*/ROLLE/JIT)