Rote Ndao Kembali Bangga, 8 dari 112 Desanya Dikukuhkan Wagub Nae Soi, Ternyata Untuk Hal Ini

KUPANG, ROLLE.id–Serasa tak ada habisnya terhadap rasa bangga yang dialami oleh Rote Ndao. Khusus dalam pekan ini, setelah alat musik tradisionalnya mendunia di ajang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, rasa bangga itu kembali dirasakan pada tingkat provinsi Nusa Tenggara Timur.

Rasa bangga yang kembali hadir dengan terpilihnya 8 dari total 112 desa definitif yang dimiliki untuk menyandang sebutan baru. Prosesi pengukuhanya, dilakukan oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef Nae Soi, di Kupang, Jumat (18/11).

Ke-8 desa yang dikukuhkan tersebar di 6 wilayah kecamatan. Masing-masing adalah, Desa Sanggaoen, Kecamatan Lobalain, Maubesi, Kecamatan Rote Tengah dan Modosinal, Kecamatan Rote Barat Laut.

Kemudian, masing-masing dua desa di Kecamatan Rote Barat Daya (RBD) dan Rote Barat (RB). Yakni, Desa Lentera dan Oeseli (RBD), Desa Oenggaut dan Sedeoen (RB). Berikut, Desa Daurendale, di Kecamatan Landu Leko.

“Patut kita bangga. Karena dari Rote Ndao, terdapat beberapa desa yang layak dan terpilih untuk dikukuhkan,” kata Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rote Ndao, Dolorosa M. Bria, kepada ROTE MALOLE, Jumat (18/11).

Disaksikan Wagub Jusuf Nae Soi, Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu (tengah) menerima plakat dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Jumat (18/11). Foto : Istimewa

“Desa-desa yang terpilih, berasal dari 6 Kecamatan. Yaitu, 1 desa di Lobalain, 2 dari Rote Barat Daya, dan Rote Barat. Sedangkan Kecamatan Rote Barat Laut, Rote Tengah dan Landu Leko, masing-masing 1 desa. Jadi yang kita (Rote Ndao) punya ada 8 desa,” ungkapnya.

Menurutnya ke-8 desa tersebut dikukuhkan sebagai desa sadar hukum. Dengan tujuan yang disebutnya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.

Bahwa, dari total 112 desa, 8 desa terpilih dengan memenuhi sejumlah kriteria. Dan itu dilakukan dengan mempedomani surat edaran kepala badan pembinaan hukum nasional, nomor : PHN-05.HN.04.04 tahun 2017, tentang perubahan kriteria penilaian sadar hukum.

“Ada kriterianya terhadap pemilihan desa sadar hukum, yang diukur pada 4 dimensi. Yaitu, akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi. Dan itu dilakukan sesuai ketentuanya,” kata Dolorosa.

“Dari pemenuhan kriteria, maka 8 desa kita sudah dikukuhkan oleh bapak wakil Gubernur Josef Nae Soi, di Kupang, sebagai desa sadar hukum di aula Fernandez, lantai 4 kantor gubernur NTT,” sambungnya.

Untuk diketahui, prosesi pengukuhan tersebut dihadiri Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu. Dengan didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Untung Harjito, Sekdis PMD, Dolorosa M. Bria, bersama dua Kepala Desa (Kades). Yakni, Kades Sedeoen, Marthinus Kay, dan Penjabat Kades Oenggaut, Adrianus Faturaja. (*/ROLLE/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.