BA’A, ROLLE.id–Hampir seratusan warga Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat, menduduki gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Senin (5/1).
Berbeda dengan pendukung terdakwa yang penuh tekanan dengan aksi demo berjilid-jilid, para warga itu justru hadir untuk mendukung jalannya proses sidang, kasus dugaan pelanggaran ITE.
Di mana, kasus tersebut menyeret Erasmus Frans Mandato (EFM) mantan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, yang didakwa menyebar informasi bohong (hoaks) dan berdampak kerugian PT Bo’a Development.
Kehadiran mereka tidak membawa pengeras suara. Begitu juga dengan tidak berteriak dan mengganggu proses persidangan sambil membakar ban bekas, serta merusak fasilitas negara.

Mereka cuma datang dengan membawa media kertas-kertas kecil yang bertuliskan dukungannya, yang disebut keluar dari hati terhadap kehadiran PT Bo’a Development.
“Kami datang untuk mendukung PT Bo’a Development tetap jaya di Desa Bo’a, dan terus memberikan manfaat,” kata Yopi Nggadas, salah satu warga asal Desa Bo’a, dalam sebuah video yang diperoleh ROLLE.id (Rote Malole) Selasa (6/1).
Dari video yang berdurasi kurang dari tiga menit itu, memperlihatkan antusias warga yang masih bertahan hingga larut malam.

Padahal cuaca saat itu kurang bersahabat. Yakni hujan yang turun berkali-kali, tetapi tidak membuat para warga itu untuk ceoat bergeser sebelum sidang secara resmi dinyatakan ditunda.
Bahwa, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, menghadirkan beberapa saksi, dengan tiga diantaranya dari pihak PT Bo’a Development.
Sehingga bersama warga lainnya, Yopi, menyampaikan dukungan terhadap rekannya yang bersaksi, juga cintanya terhadap PT Bo’a Development.
“Ini dari hati, yang cinta PT Bo’a Development karena kehadirannya sangat membantu kami di Desa Bo’a,” kata Yopi. (*/ROLLE/JIT)






