BA’A, ROLLE.id–Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Rote Ndao, Didik P.B. Messakh, dengan resmi mengumumkan penyesuaian tarif baru yang segera diberlakukan.
Hal tersebut diumumkan dalam konferensi pers, di kantornya, didampingi Adam Lani, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pelayanan Pelanggan PDAM, Kamis (2/11).
Dan tarif baru tersebut, dilakukan dengan berdasar pada keputusan Bupati Rote Ndao Nomor : 220.a/KEP/2023, tentang tarif air minum PDAM Rote Ndao, tanggal 27 September 2023.
Dan walau keputusan tersebut telah diterbitkan, Didik, mengaku belum melakukanya di bulan Oktober. Yang sebelum dilaksanakan, terlebih dahulu disosialisasikan secara luas kepada seluruh pelanggan PDAM.
Sasaranya ke rumah-rumah ibadah, sosialiasai tersebut disebutnya dilakukan secara masif, untuk diketahui secara luas.
Di mana, keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 November. Sehingga penyesuaian tarif baru, dilaksanakan per tanggal 1 Desember.
“Keputusan tersebut mulai berlaku per tanggal 1 November 2023, tapi tagihan atau pelanggan membayar sesuai tarif baru per tanggal 1 Desember tahun 2023,” kata Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Rote Ndao, Didik P.B. Messakh, Kamis (2/11).
Didik, merinci pengelompokan pelanggan PDAM yang tersebar di Kabupaten Rote Ndao. Yang disebutnya sebanyak 7237 pelanggan, dilayani dengan memanfaatkan 12 sumber mata air.
Dengan pengelompokannya, PDAM, membagi dalam empat kelompok. Yang masing-masing adalah, badan pengelola air minum berbasis masyarakat, sosial umum, dan sosial khusus, tergabung dalam kelompok I.
Kelompok selanjutnya, ada rumah tangga A, dan rumah tangga B, dalam kelompok II. Berikut, instansi pemerintah, rumah mewah dan niaga kecil, serta niaga besar, tergabung dalam kelompok III.
Dan di kelompok IV, yakni kelompok khusus, dikelompokan depo air minum, pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) pelabuhan laut/udara, dan pabrik es, serta Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Di mana, tarif sebelumnya untuk kelompok I, adalah Rp 3.000, dengan pemakaian 0-10 meter kubik. Tarif barunya naik dengan selisih Rp. 2.389, menjadi Rp. 5.389. Sedangkan pemakaian dari 10 meter kubik ke atas, naik menjadi Rp. 6.000, yang sebelumnya Rp. 4.000.
Selanjutnya, untuk kelompok II, tarif sebelumnya adalah Rp. 3.000, (rumah tangga A) naik menjadi Rp. 5.400, terhadap pemakaian 0-10 meter kubik. Dan pemakaian di atasnya, dari Rp. 4.000, naik menjadi Rp. 6.000.
“Untuk kelompok II, rumah tangga B, tarif lamanya Rp. 3.500, ditetapkan naik menjadi Rp. 6.000, dengan selisih kenaikan Rp. 2.500 untuk pemakaian 0-10 meter kubik. Sedangkan pemakaian 10 meter kubik ke atas, ditetapkan tarif baru Rp. 7.500, dari Rp. 4.500, tarif lama,” kata Didik.
“Kelompok rumah tangga B, dimana rumah tangga yang ada kos-kosan atau usaha lainnya,” sambung Didik, menerangkan.
Selanjutnya, untuk instansi pemerintah, dari tarif sebelumnya Rp. 5.000, naik menjadi Rp. 7.000, terhadap pemakaian di bawah 10 meter kubik. Pemakaian di atasnya, ditetapkan tarif Rp. 7.700 dari sebelumnya Rp. 5.500.
Masih di kelompok III, untuk rumah mewah dan niaga kecil, segera diberlakukan tarif baru Rp. 7.500 (0-10 m3), dan Rp. 7.900 untuk pemakaian > 10 m3. Sedangkan niaga besar Rp. 8.000 (<10 m3) dan Rp. 9.000 untuk pemakaian air di atasnya.
Berikut, depo air minum Rp. 13.000 (<10 m3) dan Rp. 17.000 (>10 m3). Pabrik air minum dalam kemasan, Rp. 13.000 (<10 m3) dan Rp. 17.000 (>10 m3). Pelabuhan laut/udara dan TPI ditetapkan sama Rp. 10.500 (<10 m3). Dan Rp. 12.500 (>10 m3).
“Kebetulan kita di Rote, baru ada pelabuhan laut dan udara, serta Tempat Pelelangan Ikan, atau TPI,” ungkapnya.
“Kenaikan tarif ini baru dilakukan dari sebelumnya tahun 2013. Berarti sudah sepuluh tahun, yang baru kali ini kita lakukan penyesuaian tarif baru,” ungkapnya lagi. (*/ROLLE/JIT)