BA’A, ROLLE.id–Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Rote Ndao, telah mengantongi legalitas penyesuaian tarif baru terhadap usaha air minum yang dikelolanya. Itu terlegitimasi dan dikantongi tanggal 27 September 2023, melalui sebuah keputusan yang diterbitkan Bupati Rote Ndao.
Bahwa, penyesuaian tersebut, baru dilakukan setelah 10 tahun berlalu. Sehingga pelayanan yang dilakukan dari tahun 2013, ‘berkutat’ dengan menggunakan tarif lama PDAM.
Di mana, tarif lama yang digunakan saat itu, dituangkan dalam peraturan Bupati Rote Ndao, nomor 48 tahun 2013, tentang tarif air minum PDAM Rote Ndao.
Sehingga dengan diberlakukanya penyesuaian terhadap tarif baru, direktur PDAM Rote Ndao, Didik P. B. Messakh, meyakini disambut beragam respon.
Yang kemudian diakuinya bahwa, PDAM tetap membuka diri, demi peningkatan kualitas pelayanan.
“Dengan adanya penyesuaian tarif ini, kami (PDAM) tetap mengusahakan pelayanan yang lebih baik lagi,” kata direktur PDAM Rote Ndao, Didik P. B. Messakh, dalam konferensi pers, Kamis (2/11).
“Karena selama ini, kami masih tetap menggunakan tarif 2013. Yang kita ketahui bersama, bahwa selama itu ada kenaikan harga, seperti BBM, yang berdampak pada operasional,” sambungnya.
“Dan penyesuaian tarif baru ini, bukan untuk kepentingan kami di PDAM yang telah melalui berbagai kajian setelah 10 tahun belum pernah ada perubahan tarif,” ungkapnya menambahkan.
Terhadap penyesuaian tarif yang mulai diberlakukan itu, Didik, menegaskan untuk meningkatkan mutu pelayanan. Juga untuk operasional, yaitu pemeliharaan mesin pompa air.
“Dengan perubahan tarif ini, tentu kami (PDAM) perhatikan mutu pelayanan. Juga untuk operasional, yang salah satunya adalah perawatan mesin,” ungkapnya.
Sementara itu, terhadap pengaduan, dan atau keluhan pelanggan terhadap pelayanan, Kepala Sub Bagian (Kasubag) pelayan pelanggan PDAM, Adam Lani, mengatakan pihaknya siap merespon dengan terbuka.
Hal tersebut, menurutnya bisa dilakukan secara langsung, dan tidak langsung. Termasuk dengan penyesuain tarif baru, Adam, langsung memberi nomor kontaknya untuk bisa dihubungi.
“Kami tambahkan, mungkin ada pelanggang yang mau komplain, atau mau bertanya tentang kenaikan tarif, silahkan hubungi saya di nomor kontak 0822-1321-1110,” kata Adam Lani. (*/ROLLE/JIT)