BA’A, ROLLE.id–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao, mengumumkan seleksi calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Yang dengan resmi diumumkan dalam pengumuman nomor : 556/PP 04.1-Pu/5314/2023.
Dengan tahapanya, penguman pendaftaran sudah mulai dibuka, Senin (11/12) hingga Jumat (15/12), sekaligus dengan penerimaan pendaftaran hingga Rabu (20/12).
Penelitian administrasi calon anggota KPPS, dilakukan sejak pendaftaran hingga Jumat (22/12). Kemudian diumumkan hasil penelitian pada Sabtu (23/12) sampai dengan Senin (25/12).
Tahapan selanjutnya, adalah tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS. Rentangan waktunya sejak diumumkan hasil penelitian hingga Kamis (28/12). Yang dilanjutkan dengan mengumumkan hasil seleksi, Jumat (29/12 hingga Sabtu (30/12).
Setelah itu, dilakukan pengadministrasian secara mandiri oleh masing-masing KPPS, mulai Minggu (31/12) hingga Rabu (10/1). Dilanjutkan pendaftaran calon anggota KPPS di JKN hingga Sabtu (20/1), dan pengisian scrining riwayat kesehatan, berakhir pada Senin (22/1).
Tahapan terakhirnya adalah penetapan anggota KPPS, Rabu (24/1) yang langsung dilantik keesokan harinya, Kamis (25/1).
Bahwa, KPU Rote Ndao, membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh warga untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS. Tentu dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang disyaratkan.
Yakni, sebagai warga negara Indonesia, yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Berintegritas, sebagai pribadi yang kuat, jujur dan adil, dengan tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Kemudian, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
“Kesempatan mendaftar dibuka hingga tanggal 20 Desember nanti,” kata Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas SDM) KPU Rote Ndao, Agabus Lau kepada ROTE MALOLE, Rabu (13/12)
“Butuh 3.129 orang anggota KPPS untuk 447 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 1 TPS, 7 orang KPPS,” sambungnya dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. . (*/ROLLE/JIT)