HOLOAMA, ROLLE.id–Frengki Manu, alias FM (42) salah seorang warga Desa Mbokak Kecamatan Rote Barat Daya, harus berurusan dengan pihak berwajib.
FM, diduga melanggar pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013.
Sehingga ancaman hukum (pidana) pun sudah menantinya. Yakni, hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pasalnya FM, dengan aktifitanyas untuk meningkatkan kondisi perekonomian, diduga merusak kelestarian lingkungan, dengan menebang pohon.
Motif itu kemudian disebut kejahatan, sehingga FM, disangkakan pasal tersebut karena mencari keuntungan demi dirinya sendiri.
Bahwa, FM, melakukan penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan lindung Oana, yang terletak di Dusun Tekeme, Desa Mbokak Kecamatan Rote Barat Daya.
“Modus yang dilakukan saudara FM ini, adalah melakukan penebangan pohon Jati Merah, dan pohon Jati Putih, menggunakan Sensor warna Oranye Putih miliknya,” kata Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, dalam konferensi pers, Rabu (22/5).
Di mana, dalam ketentuan tersebut dengan tegas melarang orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
“Dalam kasus ini, penyidik telah menaikan statusnya ke tahap penyidikan, dan menetapkan tersangka berinisial FM,” kata Kapolres Mardiono.
Kasus tersebut mencuat dengan adanya laporan masyarakat yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/A/2/V/2024/SPKT Sat Reskrim/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 14 Mei 2024.
Dengan waktu kejadian sebagaimana yang disampaikan Kapolres Mardiono, adalah Jumat (3/5) dan Senin (13/5).
“Untuk memperkuat, sudah kita kumpulkan bukti-bukti tambahan,” ungkapnya.
Juga dikatakan bahwa, timnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan status hutan yang ditebang, untuk melakukan penindakan secara hukum.
“Setelah berkoordinasi, ternyata lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung,” kata Kapolres Mardiono, dengan menunjuk sejumlah barang bukti yang diamankan. (*/ROLLE/JIT)