BA’A, ROLLE.id–Polres Rote Ndao resmi menahan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penyelundupan orang.
Masing-masing adalah, Abdul Gani Wora, alias Abdul, alias AGW (44), Kamaludin, alias K (38) dan Irwan, alias I (37)
Di mana, Abdul, dan Irwan, sama-sama berasal dari Desa Pemana Kecamatan Alok Kabupaten Sikka.
Sedangkan, Kamaludin, berasal Desa Rohi Timur, Kecamatan Pamsimaranu, Kabupaten Selayar Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketiga orang itu resmi ditahan, setelah ditangkap pada Minggu (26/5). Yang kini berompi oranye dengan status tersangka.
“Pada hari Minggu (26/5) saya bersama tim berhasil menemukan 1 unit kapal berbendera Indonesia,” kata Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, dalam konferensi pers, Selasa (28/5).
“Kapal tersebut mengangkut 3 orang ABK berkewarganegaraan Indonesia, bersama 2 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina,” sambungnya.
Setelah ditangkap, kapal tersebut sedang diamankan di perairan pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya.
Yang sebelumnya sempat dilabuhkan di pelabuhan Oebou, guna pemeriksaan, dan mengevakuasi penumpangnya.
“Motif kejahatanya adalah, ke-3 ABK ini melakukan upaya penyelundupan manusia guna mendapatkan keuntungan,” kata Kapolres Mardiono.
“Sedangkan 2 WNA asal Cina yang dibawa, mau mencari pekerjaan di Australia,” ungkapnya.
“Masing-masing ABK, sudah dibayar cash 5 juta. Dan dijanjikan akan ditambah bayaranya senilai 20 juta per orang setelah kembali,” ungkapnya lagi.
“Ketiga terduga pelaku, atau tersangka ini kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. (*/ROLLE/JIT)