MBUEAIN, ROLLE.id—Dua orang terduga pelaku judi Bola Guling, alias BG, berhasil diringkus unit Reserse Mobile Brigade (Resmob) Polres Rote Ndao. Masing-masing adalah TM (45) dan JF (41).
TM, berperan sebagai Bandar, sedangkan JF, adalah penjaga meja. Keduanya diringkus di rumah YP, sekira pukul 23.46 wita, Jumat (1/8)
Sebelum ditangkap, aktifitas yang dinilai merugikan itu secara diam-diam diinformasikan kepada polisi. Sumbernya dari warga setempat.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Rote Ndao, melalui Kasat Reskrim, AKP Markus Foes. Bahwa, aktifitas itu berlangsung di Desa Mbueain Kecamatan Rote Barat.
“Masyarakat yang mengiformasikan adanya kegiatan perjudian bola guling,” singkat Markus, kepada awak media, Sabtu (3/8).
Dengan diterimanya informasi tersebut, anggotanya yang dipimpin Kanit I Pidum, AIPTU Yafet, langsung bergerak.
Di lokasi yang dilaporkan, lanjut Kasat Reskrim, timnya berhasil meringkus pelaku TM, dan JF. Sedangkan JN, yang berperan sebagai kondektur dalam kasus sebelumnya berhasil melarikan diri.
“JN yang berperan sebagai kondektur, atau penjaga uang di layar Bola Guling, saat operasi sebelumnya melarikan diri. Namun telah menyerahkan diri, dan kini ditahan,” ungkapnya.
Dengan ditahannya JN, sebanyak tiga orang terduga pelaku judi BG, yang diamankan di Polres Rote Ndao. Berikut sejumlah Barang Bukti (BB) dari tangan pelaku.
“Barang Bukti uang tunai Rp. 3.139.000, sebuah meja bola guling ukuran 50×50 cm, empat potong kayu segitiga sebagai alas meja, satu layar bola guling, satu bola guling warna hijau biru, kain lap, dan karung nilon untuk menyimpan meja bola guling,” jelas Markus merinci. (*/ROLLE/JIT)