Sidang Ijasah Paket C Ditunda, Kuasa Hukum Apremoi Bilang Gugatan No Substansial hingga Ada Sengkongkol

KUPANG, ROLLE.id–Sidang terhadap proses peradilan ijasah paket C milik Apremoi Dudelusy Dethan, akhirnya ditunda dari jadwalnya, Senin (6/1).

Kuasa hukum Apremoi, Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Kupang, Senin (6/1).

Sebagaimana dikutip dari INEWSTTU.id, bahwa terdapat beberapa hal yang melatar-belakangin penundaan itu.

Yakni, belum ada pembanding dari bukti surat yang diajukan penggugat.

Berikut, permohonan menjadi tergugat intervensi dari Penjabat Bupati Rote Ndao pun belum memenuhi syarat.

Yang ditegaskan kuasa hukum Wakil Bupati Rote Ndao terpilih bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak substansial.

“Di dalam ijasah sudah tertulis nama Apremoi Dudelusy Dethan, tetapi didalilkan nama klien kami itu Apremos,” tegas Lesly Anderson Lay, salah satu kuasa hukum Apremoi, Wakil Bupati Rote Ndao terpilih.

Ditambahkan, yang menjadi objek sengketa ialah ijasah, dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). Ketika dicermati, ternyata dokumen sah secara hukum.

“Kami tegaskan, ijasah tersebut sah secara hukum,” tegas Lesly.

“Semua orang tahu nama klien kami. Jadi ini hanya dicari-cari saja,” tegasnya lagi.

Yance Thobias Mesah, rekan se-tim sebagai kuasa hukum Apremoi, malah melihat ada muata politis dalam gugatan penggugat.

Sebagaimana yang disebut Lesly, kesalahan kliennya “dicari” pasca menang Pilkada Rote Ndao.

Sehingga bagi Thobias, gugatan yang sedang bergulir di PTUN Kupang, merupakan upaya upaya untuk menjegal kliennya.

“Ini bagian persengkokolan untuk menjegal klien kami, bukan ijasah yang dikeluarkan dari dinas PKO Rote Ndao,” tegas Thobias. (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.