Tanggapan Akademisi Soal Tindakan Kadis PKO, Sepihak Lecehkan Pj Bupati Rote Ndao

BA’A, ROLLE.id–Tindakan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Rote Ndao, Yosep Pandie, dinilai sepihak, dan melecehkan pimpinannya.

Tanggapan ini datangnya dari lingkungan akademisi. Menyorot jawaban Kadis yang dilakukan tanpa sepengetahuan atasan dalam struktur organisasi Pemerintah Daerah (Pemda).

Di mana dinas PKO setempat sedang terseret sebagai tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, dalam sengketa ijasah paket C milik Apremoi Dudulesy Dethan, Wakil Bupati Rote Ndao terpilih.

Namun hingga jawaban tergugatnya dilayangkan tanggal 29 November 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai atasan Kadis, tidak pernah dikonfirmasi.

Bahwa, Jonas M. Selly, sebelumnya menjabat Kadis PKO, yang kini menjabat Sekda Rote Ndao.

“Apabila ada dinas terkait yang digugat, maka wajib hukumnya menyampaikan kepada atasan,” jelas Dosen Universitas Nusa Lontar (Unstar), Daniel Babu, saat dikonfirmasi ROTE MALOLE, Kamis (9/1).

“Atasannya (Kadis) di situ adalah Sekda,” sambungnya.

Namun karena terlajur tidak diketahui Sekda, Daniel, menilai tindakan yang dilakukan Kadis Yosep, tidak mencerminkan ketaatan dalam struktur birokrasi pemerintahan.

Sehingga jawaban yang diberikan atas tanggapan terhadap penggugat, disebutnya tidak mewakili pemerintah.

“Secara hukum, pak Kadis tidak menghargai pimpinan. Dia (Kadis) melakukan tindakan pribadi, bukan atas nama dinas,” kata Daniel.

“Kalau atas nama dinas, maka harus dapat rekomendasi dari pejabat berwenang. Ada Sekda, ada penjabat Bupati,” ungkapnya.

Hal itu kemudian memantik polemik di tubuh pemerintahan. Yang kemudian ada langkah Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu, yang mengajukan diri sebagai tergugat intervensi, demi marwah pemerintahannya.

Langkah tersebut diakui sebagai imbas dari ketidak-taatan pejabat dalam pemerintahan yang dipimpinnya. Sekaligus sebagai tindakan untuk melindungi hak warganya.

“Pj Bupati merasa dilecehkan, atau diabaikan oleh Kepala Dinas. Sehingga tanggung jawab hukumnya adalah dia harus ikut memberi keterangan agar warganya tidak dirugikan akibat kepentingan sesaat,” jelas Daniel. (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.