KUPANG, ROLLE.id–Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, resmi menolak gugatan keabsahan ijasah paket C Apremoi Dudelusy Dethan, Wakil Bupati Rote Ndao.
Dengan amar putusannya, pengadilan menerima eksepsi tergugat II Intervensi, dengan menyatakan penggugat tidak memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.
Dan itu dituangkan dalam putusan nomor : 34/G/2024/PTUN.KPG, Kamis (20/3).
Sekaligus menghukum penggugat dengan sejumlah biaya yang harus dibayar.
Tak sampai di situ, putusan justru mempersiapkan langkah-langkah hukum dari tim pengacara Apremoi.
“Dalam waktu dekat, kami pidanakan dia. Bukan saja soal ini (paket C), tapi masalah lainnya juga,” tegas Tommi Yakob, salah satu tim hukum Apremoi Dudelusy Dethan, saat dikonfirmasi ROTE MALOLE, Jumat (21/3).
“Dalam persoalan ini, penggugat bukan KPU, bukan calon, atau dinas Pendidikan,” sambungnya
“Secepatnya kami pidanakan dia (penggugat),” tegasnya. (*/ROLLE/JIT)