BA’A, ROLLE id–Seorang warga Desa Daudolu, Kecamatan Rote Barat Laut, harus siap mempertanggung-jawabkan perbuatanya di depan hukum. Pasalnya, warga yang berinisal YM ini, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
YM, sendiri merupakan salah satu ketua Kelompok Tani (Poktan) di desanya. Yang secara diam-diam, mengambil dan memperoleh pupuk subsidi pemerintah, kemudian dijual kembali.
Padahal, pupuk yang dijatah dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) diperuntukan kepada seluruh anggota kelompok, termasuk YM. Namun, dengan kewenangan sebagai ketua, dirinya diduga telah menyalah-gunakan.
Perbuatanya (YM) kemudian terendus beserta modusnya. Di mana, dalam pelaksanaan Jumat Curhat, yang gencar dilaksanakan Polres dan seluruh Polsek jajaran, warga langsung menyampaikan keluhanya tentang kelangkaan pupuk.
“Ada keluhan masyarakat terkait kelangkaan pupuk bersubsidi ulah pihak tertentu,” kata Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, dalam kegiatan press release, Senin (13/2).
Berdasarkan laporan masyarakat, lanjutnya, penyidik Polres Rote Ndao, kemudian melakukan pengecekan ke rumah YM. Ditemukan pupuk bersubsidi jenis NPK Ponzka sebanyak 14 karung/sak.
Sehingga, dari hasil penyelidikan, disebutnya, YM, mengakui perbuatanya. Yang kemudian terjerat pasal 6 ayat (1) huruf b juncto pasal 1 sub 3e Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
“YM, mengaku bahwa, pupuk bersubsidi merupakan pupuk milik Poktan. Sebagian telah dijual kembali dengan kisaran harga Rp 200 ribu sampai dengan Rp 300 ribu,” kata Kapolres Nyoman
“Ancamannya, pidana penjara selama-lamanya 2 tahun. Dan saat ini, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao,” sambungnya.
Dan ternyata, untuk memperoleh dan menjual kembali pupuk jatah kelompoknya, YM, melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, sebagaimana yang disyaratkan. Begitu juga biaya, YM pun, rela merogoh kocehnya sendiri.
Bahwa, YM, dengan modusnya menebus pupuk bersubsidi berdasarkan RDKK Poktan, diduga demi mencari keuntungan sendiri. Sebab, anggotanya tidak dilibatkan untuk bermusyawarah.
“YM, menebus pupuk bersubsidi milik Poktan, bukan dengan uang yang dikumpulkan dari anggota. Namun menggunakan uang pribadi tanpa sepengetahuan anggota Poktan,” kata KBO Satreskrim Polres Rote Ndao, AIPTU Stefanus Palaka, usai press release.
“Secara otomatis anggota Poktan sangat dirugikan karena tidak mendapat pupuk subsidi sesuai RDKK. Anggota Poktan juga tidak dilibatkan dalam rapat-rapat,” sambungnya. (*/ROLLE/TIM)