Gegara Hal Ini, Dua Dump Truck Diamankan Polsek Rote Tengah, Satunya Adalah Predator

SIOMEDA, ROLLE.id–Tindakan ilegal dengan mengangkut pasir dari lokasi yang belum mengantongi izin operasi produksi serta penjualan, masih terjadi di Kabupaten Rote Ndao. Akibatnya, aparat kepolisian langsung mengambil tindakan untuk urusan penyelidikan.

Dengan tindakan menahan dan mengamankan, setidaknya terdapat dua unit dump truck yang diparkir di pelataran Markas Komando (Mako) Polsek Rote Tengah. Dump Truck ini, diduga mengangkut pasir dari lokasi yang belum legal terhadap izin produksi apalagi penjualan.

Dan kedua armada angkutan ini ditahan beserta pasir muatanya. Dengan penahanan dilakukan pada Senin (27/11).

Kedua dump truck tersebut, masing-masing dengan Nomor Polisi (Nopol) DH 9144 ED, dan DH 8483 AG. Kedua armada ini, diduga mengangkut pasir dari lokasi baru berizin usaha pertambangan explorasi di Desa Faifua, Kecamatan Rote Timur. Dengan pemilik izin tersebut diketahui atas nama Benyamin Mulik.

“Iya, kami yang tahan. Ada dua unit, yang ditahan kemarin,” kata Kapolsek Rote Tengah, IPDA Charles Rihi Pati, kepada ROTE MALOLE, Selasa (29/11).

“Tapi itu langsung kami limpahkan ke Polres Rote Ndao, untuk penyelidikan lebih lanjut. Tapi kami tetap mengedukasi warga untuk bisa memproses legalitas terkait usaha mataerial tambang,” sambungnya.

Dari kedua dum truck yang di tahan, satunya menarik perhatian. Selain bertuliskan ‘Claudine’ di bagian depan, tulisan ‘Predator’ juga menghiasi bagian sampingnya. Dan pemiliknya diketahui bernama Agustinus Medah. (*/ROLLE/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.