Gelar Kampanye Cegah Ilegal Fishing, AFMA Minta Nelayan Rote Tak Langgar Batas Laut Australia

PAPELA, ROLLE id–Australian Fisheries Management Authority (AFMA), minta nelayan Rote Ndao untuk tidak melakukan aktifitas penangkapan ikan di perairan Australia. Permintaan tersebut disampaikan dalam kampanye publik pencegahan penangkapan ikan secara ilegal lintas negara.

Sebagaiman dalam press release yang diterima ROTE MALOLE, kampanye tersebut dilakukan di Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Rabu (30/11). Dengan pelaksanaanya, dilakukan dengan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP) RI.

“Aktifitas melaut dengan melanggar wilayah perairan, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Sebab, batas-batas perairan, apalagi batas perairan negara telah mengantongi persetujuan sebagai dasar untuk ditaati bersama,” kata Manager International Compliance Operations, AFMA, Lydia Woodhouse, dalam kampanyenya di Desa Papela, Rabu (30/11).

Namun demikian, diakuinya bahwa, selama ini sudah cukup banyak nelayan asal Rote yang ditangkap. Yang disebutnya karena melakukan aktifitas melampaui batas wilayah perairan  Indonesia dan masuk ke perairan Australia.

Manager International Compliance Operations, AFMA, Lydia Woodhouse, dalam interaksi dengan nelayan pada kampanye publik di Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Rabu (30/11). Foto : Istimewa

Hal tersebut, kata Lydia, kemudian mendapat tindakan tegas dari petugas perikanan AFMA dan petugas keamanan perbatasan laut Australia atau Australian Border Force (ABF). Sebab, tak sedikit nelayan yang nekat menerobos ke perairan Australia dan melakukan aktifitas penangkapan ikan.

Dan untuk menghidari hal tersebut, maka pihaknya menggandeng KKP untuk menyelenggarakan kampanye di Rote Ndao. Tujuannya adalah untuk mengedukasi masyarakat nelayan terhadap batas-batas perairan laut yang bisa diakses dalam melakukan aktifitas menangkap ikan.

Sebab, batas wilayah laut telah ditetapkan dalam UNCLOS atau konvensi PBB tentang hukum laut tahun 1982, yang diratifikasi oleh 168 negara. Dan Indonesia, disebutnya ikut menanda-tangani kesepakatan tersebut.

“Ada 168 anggota UNCLOS yang ikut menandatangani tentang hukum laut internasional. Termasuk Indonesia dan Australia yang telah ikut meratifikasi konvensi PBB,” jelas Lydia didampingi First Secretary Australian Border Force (ABF) Indonesia dan Timor-Leste, Inspector Tristan Hewson.

“Karena Australia sangat konsen dalam menjaga wilayah perairan dan juga konservasi laut, sehingg kapal-kapal patroli kita (Australia) akan terus melakukan pemantauan,” tegasnya. (*/ROLLE/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.