Jelang 2024, Waket DPRD Rote Ndao Disebut Terbangun Dari Tidur, Bicara Tambang Ilegal hingga PAD Rendah

BA’A, ROLLE.id–Pernyataan dari seorang legislator langsung ditanggapi warganya sendiri. Di mana, oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sedang menduduki salah satu kursi pimpinan ini, dinilai baru saja terbangun dari tidurnya yang panjang.

Bahwa, semenjak terpilih menjadi legislator di DPRD, sang Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Rote Ndao, Paulus Henuk, tak pernah tahu penggunaan sebagian material selama ini berasal dari tambang yang belum berizin alias ilegal. Kalaupun berizin, hanya berupa diskresi oleh Pemprov NTT, yang berlaku sementara waktu.

Di mana, pernyataan sang Wakil Ketua (Waket) ini, diberitakan oleh salah satu media siber. Yang kemudian memantik respon dari ketua Asosiasi Tambang Rote Ndao (Astero) Endang Sidin.

“Lucu, jika DPRD Rote Ndao baru tahu kalau di Rote Ndao ada tambang ilegal,” kata ketua Asosiasi Tambang Rote Ndao (Astero) Endang Sidin, kepada ROTE MALOLE, Sabtu (21/1).

“Ini membuktikan bahwa, sejak menduduki kursi DPRD tahun 2019 lalu, DPRD tidak pernah tahu bahwa selama ini material tambang seperti batu, pasir, dan sirtu, yang digunakan dalam proses pembangunan di Rote Ndao, sebagian besar merupakan hasil tambang ilegal,” sambungnya dengan sedikit kesal.

Dirinya mengungkapkan hal tersebut seiring dengan perhatian yang sudah ditunjukanya. Di mana, walau tak berkapasitas sebagai wakil rakyat, namun dirinya pernah berjuang dengan sejumlah pemilik tambang untuk mengantongi izin.

Hal tersebut diakuinya dilakukan secara pribadi dengan tujuan hanya untuk memfasilitasi. Dan itu dilakukan mulai tahun 2020, yang setahun kemudian barulah mendapat terbitan IUP eksplorasi untuk beberapa lokasi tambang.

“Tahun 2020, saya kumpul teman-teman untuk sama-sama urus ijin. Dan tahun 2021, baru sebagian dari kami dapat IUP Eksplorasi,” kata Endang.

Lantas, terhadap pernyataan yang dilontarkan Waket II DPRD, Endang, mengaku tak terusik. Hanya sedikit kekecewaanya, dengan menduga bahwa merupakan fenomena jelang 2024.

Dikatakan, jika Waket II DPRD, Paulus Henuk, ikut menaruh sedikit perhatian sebagaimana yang sudah diberikanya, mungkin bisa ikut merasakan. Yang disebutnya menolong membutuhkan tindakan nyata.

Selain itu, terhadap dampak pernyataan sang Waket, Endang, menepis bukan dialamatkan kepada organisasi yang dipimpinya. Di mana, yang dimaksudnya dalam pernyataan Waket, lebih diarahkan kepada penertiban terhadap izin tambang guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun demikian, dirinya cukup menyanyangkan pernyataan Waket DPRD. Yang bicara panjang lebar tentang tambang ilegal hingga PAD di sisa waktu sebagai legislator.

“Kami tidak terganggu, karena bisa jadi pernyataan tersebut bukan ditujukan kepada Astero. Hanya sebagai warga, kami cukup kecewa, kenapa baru sekarang diungkapkan, tanpa ada tindakan nyata,” kata Endang.

“Kalau dibilang ilegal, ya tolong dibantu biar tidak ilegal. Minimal himpun keluhan pemilik tambang dan tanyakan apa kendalanya, trus mereka dicari solusi. Dan jika sudah dibantu, saya pikir otomatis bisa berdampak pada PAD,” katanya lagi. (*/ROLLE/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.