BA’A, ROLLE.id–Kasus dugaan pelanggaran ITE yang menyeret nama Erasmus Frans Mandato (EFM) alias Mus Frans, kini memasuki babak baru.
Ini bukan soal putusan hakim atas perbuatan terdakwa EFM. Tapi menyangkut dampak dari aksi demo dengan tujuan memberi tekanan terhadap proses hukum yang sementara berlangsung.
Bahwa, ada fasilitas kantor Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, yang dilaporkan rusak, ulah pendemo EFM, saat melakukan aksi demonstrasi hingga bakar-bakar ban bekas, Senin (29/9).

“Untuk laporan (LP) dari Pengadilan Negeri itu, ada,” jelas Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao, AKP, Rivai, kepada ROLLE.id (Rote Malole) Senin (8/12).
Rivai, menyampaikan hal tersebut sebagai responnya setelah dikonfirmasi beberapa waktu lalu via chatk WhatsApp atas kepastian LP yang dibuat pihak PN.
Sebab, dirinya saat ini baru beberapa waktu menjabat Kasat Reskrim, menggantikan AKP. Markus Y. Foes, yang berpindah tugas dengan jabatan yang sama di Polres Sumba Timur.
“Nanti saya cek dulu,” singkat Rivai, dalam sambungan panggilan suara WhatsApp, Kamis (4/12) lalu. (*/ROLLE/JIT)






