MAUBESI, ROLLE.id–Kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan Marthen Lesiangi, kian mencuat.
Dengan korban dalam kasus tersebut adalah seorang anak perempuan dibawah umur. Inisialnya CJL, dengan kejadian semula masih berumur 14 tahun.
Kini korban telah berusia 15 tahun, dan duduk di bangku kelas 10 sebagai siswi SMA. Dengan kejadian yang berulang belum lama ini, tepatnya pada Minggu (24/12) lalu.
Di mana, Marthen, telah dilaporkan di Polsek Rote Tengah, atas dugaan pencabulan yang telah dilakukan terhadap korban CJL.
Sehingga bersama keluarganya, ditaruh harapan, agar kasus yang dilaporkan itu betul-betul ditangani hingga tuntas, dengan menghadirkan keadilan.
“Yang pertama, kami turut prihatin atas begitu banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” kata ketua dewan etik perlindungan Nasional anak Indonesia, Agustinus Nahak, kepada ROTE MALOLE, Minggu (7/1).
“Terkhusus kasus yang kini terjadi di Nggelamalole, Rote Ndao, kami mendukung polisi untuk melakukan tugasnya,” sambungnya.
Menurutnya, masalah tersebut tak bisa dibiarkan, untuk menambah panjang dalam catatan kasus tersebut di NTT.
Yang disebutnya terpolarisasi untuk diselesaikan melalui pendekatan keluarga, dan berakhir damai.
Dan Agus, begitu prihatin atas model penyelesaian tersebut. Yang menurutnya, membuka peluang bagi calon pelaku lainnya.
“Mirisnya lagi, kasus-kasus seperti ini tidak dilakukan oleh orang-orang luar, tapi orang terdekat. Pamanya, Kakeknya, atau bahkan bapak kandung sendiri,” kata Agus Nahak.
“Sehingga, jangan karena hubungan itu lantas dijadikan alasan untuk menyelesaikan masalahnya dengan cara berdamai dan selesai. Tidak bisa seperti itu,” ungkapnya.
“Di sinilah letak profesionalisme polisi dalam mengungkap kasusnya. Dan kami sangat mendukung prosesnya untuk menyelesaikan sampai tuntas,” ungkapnya lagi.
“Dan untuk kasus yang melibatkan korban yang adalah anak di bawah umur ini, dalam waktu dekat saya akan turun Rote,” tambahnya. (*/ROLLE/JIT)