KUPANG, ROLLE id–Sebuah khabar terbaru disampaikan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu. Walau saat ini dirinya sedang berada di Kupang, namun kerinduanya untuk segera diketahui oleh seluruh warganya.
Bahwa, ada khabar gembira terhadap warga yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dan ini sudah mulai diberlakukan untuk mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Yakni, mulai dari bebas biaya kesehatan karena ditanggung pemerintah, hingga alur birokrasi yang sudah disederhanakan. Sehingga warga peserta JKN, tak lagi dibuat ribet.
Misalnya, jika sebelumnya memerlukan begitu banyak dokumen yang disyaratkan, kini sudah tak berlaku lagi. Sebab, layanan kesehatan dibuat semakin simpel, demi pelayanan yang cepat, alias ‘ga pake lama’ (gpl).
“Pelayanan BPJS Kesehatan, tidak perlu lagi menggunakan persyaratan administrasi yang rumit, seperti KIS dan fotocopy dokumen kependudukan lainnya,” jelas Bupati Rote Ndao, kepada ROTE MALOLE, Jumat (27/1).
Jaminan tersebut, kata Bupati Paulina, disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Tri Mayudin. Yang disampaikan dalam acara penanda-tanganan nota kesepakatan tentang kepesertaan program JKN.
Di mana, untuk peserta JKN, disebutnya sebanyak 9.474 jiwa. Yang 83 jiwa diantaranya, terdata sebagai peserta tambahan atau bayi baru lahir. Dengan total dana yang dianggarkan adalah senilai Rp. 4.297.460.508.
“Sekarang tidak butuh lagi Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK), dan keterangan lainnya,” kata Bupati Paulina.
“Dan yang sampaikan ini adalah kepala BPJS cabang Kupang, pak Tri Mayudin. Saat kami tanda tangan nota kesepakatan antara pemerintah Rote Ndao dan BPJS, di Kupang,” sambungnya.
Dikatakan, alur pelayanan saat ini semakin dipermudah. Bahkan, sarana atau tempat untuk menampung segala keluhan pun disediakan. Yakni melalui hot line service, atau bisa datangi langsung kantor pelayanan.
Sehingga jika ada hal yang dikeluhkan atau ingin disarankan, bisa langsung direspon. Karena platform media sosial, seperti Facebook, Intagram dan lainnya, tidak disarankan untuk menampung keluhan-keluhan yang disampaikan.
“Laporkan saja secara langsung jika ada hal-hal yang dianggap tidak beres. Tapi harus melalui sarana yang sudah tersedia. Jangan lapor di medsos,” ucap Bupati Paulina.
“Dan untuk diketahui bahwa, mulai sekarang, masyarakat yang berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit, cukup tunjukan KTP. Karena BPJS Kesehatan sudah terintegrasi dengan Dukcapil Pusat,” sambungnya. (*/ROLLE/TIM)