Polemik Penentuan Lokasi Salah Satu TPS di Rote Ndao, KPPS dan PPS Tahan Gengsi

DALEHOLU, ROLLE.id–Usut punya usut, ternyata ada beberapa hal yang diduga kurang beres dalam penentuan lokasi salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) di Desa Daleholu Kecamatan Rote Selatan, Rote Ndao.

Cukup kompleks urusanya, hingga ditetapkan lokasinya yang berjarak hanya beberapa meter dari kediaman salah satu peserta Pemilu.

Itu dimulai dari survei calon lokasi TPS, yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Daleholu.

Bahwa, dari dua calon lokasi TPS yang diajukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 02, hanya satu lokasi yang disurvei.

“Yang survei itu, pak ketua PPS. Tanggal 29 baru-baru, kalau tidak salah,” kata ketua KPPS TPS 02, Marfin Johanis, yang dikonfirmasi ROTE MALOLE, Rabu (31/1).

“Beta (saya) sonde (tidak) tahu. Dan dong (mereka/PPS) juga sonde (tidak) kasi tahu beta. Hanya anggota KPPS di situ, bilang dong ada survei di Posyandu,” ungkapnya.

“Karena katong (KPPS) usulannya di dua tempat. Jadi setelah dari Posyandu, sonde survei pi mana-mana lai (lagi),” sambungnya.

Buntutnya, lokasi TPS 02 yang ditetapkan menggunakan lokasi gedung Taman Kanak-kanak (TK) Negeri Fafalu, kemudian ‘digugat’ KPPS.

Lokasinya diminta untuk dipindahkan ke lokasi lain, dengan mempertimbangkan jarak yang lebih berimbang.

Dan itu memantik polemik sesama penyelenggara Pemilu di tingkat desa.

Yang kemudian diakuinya, direspon Panitia pemilihan Kecamatan (PPK), Selasa (30/1).

“Kemarin, dipanggil ke PPK. Penyelesaianya, dong belum kasi tahu pasti,” beber Marfin.

Terpisah, ketua PPS Desa Daleholu, Cristho Sinlae, malah menepis hasil tersebut. Bahwa, lokasi TPS 02 Daleholu, disebutnya sudah final.

Selain itu, Cristho, juga mengaku bahwa, penentuan lokasi TPS sebagaimana yang dipolemikan KPPS, dihasilkan dalam pertemuan bersama KPPS, difasiltasi PPK.

“Sudah. Sudah. Sudah difasilitasi kemarin,” singkat Cristho, dari balik telepon.

“Soal bagaimana penentuan lokasi dan sebagainya, syarat dari KPU, pokoknya semuanya sudah dijelaskan kemarin,” ungkapnya.

“Lokasi yang katong su (sudah) tentukan itu, tetap dipakai,” ungkapnya lagi. (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.