PSI Tawarkan Syarat Mudah Tanpa Neko-neko, Siapa Saja Bisa Jadi Caleg, Asalkan Penuhi Hal Ini

MAUBESI, ROLLE.id–Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari pusat hingga daerah, telah berkomitmen untuk tidak membebani setiap warga yang berniat diusung dalam perhelatan Pemilu 2024 nanti. Malah dengan syarat yang mudah, PSI membuka ruang kepada siapa saja untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Sebagaimana di Kabupaten Rote Ndao, melalui ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hal tersebut ditegaskan Simson Polin. Sebab, dengan meminta mahar, akan merusak tatanan politik dengan membentuk mental korupsi.

“Kami percaya, politik itu baik jika diisi oleh orang-orang baik. Sehingga mulai dari pendaftaran pencalonan Bacaleg nanti, PSI sudah komit dari pusat hingga daerah untuk bebas biaya. Tidak ada mahar, karena bukan budaya yang dianut PSI,” kata ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kabupaten Rote Ndao, Simson Polin, kepada ROTE MALOLE, Sabtu (18/6).

Dengan komitmen tersebut, kepada seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PSI, Simson, mengaku, telah menegaskan hal tersebut untuk dilaksanakan. Sehingga ruang yang dibuka melalui syarat yang tidak membebani, dapat diakses oleh siapa saja tanpa harus ‘menguras’ sejumlah uang dari kantong pribadi.

Bahwa, untuk mendaftarkan diri menjadi Bacaleg di PSI, sudah ditetapkan untuk tidak disertai uang. Hanya cukup melengkapi sejumlah dokumen persyaratan, berikut ketentuan-ketentuan partai yang bersifat normatif.

“Bebas biaya alias gratis. Karena selain dilarang, juga bukan budaya kami di PSI. Makanya kepada semua DPC sudah disampaikan untuk menjadi perhatian bersama untuk dilaksanakan dalam perekrutan Bacaleg,” kata Simson yang lebih dikenal dengan sapaan Sipo.

Sementara itu, terhadap syarat menjadi Bacaleg, Sekretaris DPD PSI Kabupaten Rote Ndao, Saingo Delo, menguraikannya. Bahwa, semua yang disyaratkan, tidak ada hal yang bersifat membebani.

Yakni, dengan mengacu pada persyaratan yang diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan merupakan anggota PSI. Kemudian, hanya dicalonkan di satu lembaga perwakilan oleh satu partai politik di satu Daerah Pemilihan (Dapil).

“Untuk membuktikan keanggotaanya, melalui kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA),” kata Sekretaris DPD PSI Kabupaten Rote Ndao, Saingo Delo.

Syarat lainnya, masih kata Saingo, adalah dengan menanda-tangani surat pernyataan untuk mengikuti rekruitmen Caleg PSI. Dengan menjunjung nilai-nilai yang dianut oleh partai itu sendiri, serta menanda-tangani pakta integritas sebagi Caleg PSI.

Kemudian, mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART dan aturan lainnya yang ditetapkan oleh PSI. Berikut, tidak pernah atau sedang melakukan praktek diskriminasi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta tindakan yang merendahkan harkat dan martabat orang lain/kemanusiaan.

“Saya kira, syaratnya cukup mudah dan bisa dipenuhi oleh siapa saja yang mau menjadi Caleg dari PSI,” ungkapnya.

“Dengan syarat yang kami PSI tawarkan, semata-mata hanya untuk mendorong seluruh elemen masyarakat yang betul-betul punya kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat. Karena Inilah yang kami harapkan ketika duduk di DPRD nanti,” ungkapnya lagi. (*/ROLLE/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.