Salut, Bukan Teriakan, Bakar Ban Apalagi Merusak, Dukungan Buat PT Bo’a Development Terus Meluas

BA’A, ROLLE.id– Kantor Pengadilan Negeri Rote Ndao menampilkan suasana berbeda dari sebelumnya terhadap sidang kasus yang menyeret Erasmus Frans Mandato (EFM) terdakwa kasus dugaan pelanggaran ITE, Senin (1/5).

Walau ada konsentrasi banyak orang, tapi mereka mampu menunjukan sesuatu hal yang layak ditiru oleh masyarakat Rote Ndao.

Di mana, ada ratusan warga dari beberapa kecamatan, datang serasa tanpa suara. Tanpa sound system dengan lagu penuh sindiran terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebagaimana halny la dilakukan massa pendemo terdakwa EFM, yang beberapa kali berdemo di Polres Rote Ndao, dan kantor Bupati Rote Ndao, dengan aksi penuh tekanan

Begitu juga di Pengadilan Negeri setempat yang seharusnya bebas tekanan apapun, atas proses hukum dalam sidang sedang berlangsung.

Dengan aktifitas yang sudah dilakukannya seperti bakar ban, teriakan dari pengeras suara, terasa begitu mengganggu proses hukum, termasuk aktifitas publik.

Berulang kali melakukan hal yang sama, menuntut agar terdakwa EFM dibebaskan tanpa syarat.

Buntutnya, Negara menanggung rugi atas ulah pendemo EFM, yang saat itu memaksa dan menerobos barikade kepolisian. Fasilitas di kantor Pengadilan Negeri Rote Ndao, resmi dilaporkan rusak, pasca putusan PTUN, Senin (29/9) tahun lalu.

Serasa kontras dengan ratusan ini pendukung PT Bo’a Development, yang datang dengan membawa sejumlah pamflet/poster dukungan, yang berukuran relatif kecil. Tulisan begitu sejuk dan mengedukasi.

Bahwa, ada kepercayaan yang belum berkurang terhadap proses hukum, dinyatakan dengan menuliskan “Warga Desa Bo’a percaya hukum berkeadilan” di salah satu pamflet yang dibawa.

Pernyataan itu mempertegas dukungan yang tidak goyah dari warga Desa Bo’a, terhadap PT Bo’a Development, sebagai pihak yang dirugikan atas kasus tersebut. Dan, proses hukum bagi mereka dirahapkan berjalan adil tanpa intervensi apapun.

Di pamflet lain menampilkan tulisan yang menegaskan ‘barikade warga’ terhadap PT Bo’a Development.

Tulisannya, “Batong Jaga PT Bo’a Development, Jaga Harapan”, memperlihatkan dukungan warga bukan berarti intervensi. Melainkan menjaga martabat perusahaan yang merasa dirugikan.

Pasalnya, hukum bagi mereka adalah fondasi keadilan. Sehingga mereka menolak segala bentuk tekanan yang hanya merusak kepercayaan publik, dengan menulis ‘Batong (kami) dukung proses hukum bukan menekan’ di panflet lain yang dibawa.

“Kami kaget’, bukan saja dari Bo’a (Rote Barat). Dari Kecamatan Rote Barat Laut, Rote Barat Daya, Rote Tengah, dan Pantai Baru juga datang mendukung saksi PT Bo’a Development,” jelas Yopi Nggadas, Kamis (8/1). (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.