JAKARATA, ROLLE.id–Pemerintah, melalui Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Kemendikbudristek) terus melakukan pencegahan terhadap kasus kekerasan di satuan pendidikan.
Langkah tersebut diambil untuk memberi perlindungan hukum, tak hanya kepada murid. Termasuk guru, dan tenaga kependidikan (tendik).
Semuanya dilindungi dalam Permendikbudristek No. 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Dalam PPKSP tersebut, juga mendorong setiap sekolah untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Sekaligus merinci bentuk-bentuk kekerasan.
Bahwa, kekerasan dapat terjadi secara fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi, dan komunikasi (termasuk daring). Dengan bentuk-bentuk kekerasan yang dirinci adalah sebagai berikut :
1. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan kontak fisik, oleh pelaku kepada korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
2. Kekerasan psikis
Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman
3. Perundungan
Perundungan merupakan kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis, yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa
4. Kekerasan seksual
Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal
5. Diskriminalisasi dan intolerasi
Yaitu setiap perbuatan kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.
6. Kebijakan yang mengandung kekerasan
Yaitu kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan, dan/atau kepala dinas pendidikan. (*/ROLLE/JIT)