Ya Ampun, Selimber yang Dulu ODGJ Terancam Pidana, Ini Hukumanya

BA’A, ROLLE.id–Kasak-kusuk terhadap kondisi Selimber Paulus Ndu Ufi, alias El (40) pelaku pembunuhan di Busalangga, belum terurai.

Ini tentang kondisinya yang dulu sebagai Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), yang kembali menelan korban meninggal dunia.

Korban pertama adalah tetangganya, seorang wanita paruh baya, SN (75). Itu dilakukan pada tanggal 26 November 2021 lalu.

Yang saat diperhadapkan di depan hukum, terbentur dengan kondisi kejiwaannya sebagai ODGJ.

Sehingga demi hukum, Selimber, diputuskan untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata Kupang.

Korban berikutnya adalah kakak kandungnya, Salomi (57). Selimber, dengan menggunakan besi linggis, menusuk tubuh korban hingga meninggal dunia, Minggu (8/10).

Peristiwa ini begitu menyedihkan. Di mana, korban baru saja menikmati gaji PPPK, setelah bertahun-tahun berjerih lelah sebagai pengajar honorer.

Sehingga pada kasus tersebut, Polisi dengan segala kewenangannya, langsung bertindak. Selimber, yang adalah pelaku, diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rote Ndao.

Selimber diamankan beserta sejumlah barang bukti. Berikut status hukumnya pun berubah di tahap peyidikan.

“Statusnya, sudah ditetapkan tersangka (TSK) pada gelar perkara Selasa (10/10),” singkat Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, yang dikonfirmasi ROTE MALOLE, melalui Kasi Humas AIPTU Anam Nurcahyo, Kamis (12/8).

“Soal TSK punya gangguan jiwa, kita tunggu ahli kejiwaan. Tapi kita (Polisi) terus berproses sesuai mekanisme dan tahapan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Anam, mengatkan acaman hukum terhadap Selimber. Dan itu akan menjeratkanya sebagai hukuman atas perbuatanya sendiri.

Namun demikian, ancaman tersebut bisa kembali gugur demi hukum, sebagaimana pada kasus sebelumnya.

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” kata Anam. (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.