BA’A, ROLLE.id–Tekanan demi tekanan yang dilakukan oleh massa pendemo Erasmus Frans Mandato, alias EFM, terdakwa penyebar informasi bohong, meninggalkan jejak yang tak layak ditiru.
Bukan sebatas berorasi menyampaikan pendapat, para pendemo yang melabeli diri Gerakan Masyarakat Pesisi (GMP/Gemap) justru bertindak diluar kontrol. Bakar ban, hingga memicu kericuhan saat persidangan berlangsung.
Sebagaimana informasi yang dihimpun ROLLE.id (Rote Malole) ada fasilitas negara di kantor Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao dilaporkan rusak ke Polres Rote Ndao.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/159/X/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/ Polda NTT, tanggal 07 Oktober 2025, dengan korban adalah negara Republik Indonesia.

Informasi itu pun tak ditampik Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rote Ndao, AKP Rivai. Disampaikan secara langsung dengan menghubungi ROLLE.id (Rote Malole), Senin (8/12) tahun lalu.
Sayangnya, perkembangan penanganan, sebagaimana yang dijanjikannya tak kunjung disampaikan, setelah beberapa kali dirinya dikonfirmasi via chat WhatsApp.
“Perkembangan informasi penanganannya nanti kita kasih info ya,” kata Rivai, sebelum mengakhiri panggilan suara WhatsApp, Senin (8/12) tahun 2025 lalu.
Kasus itu pun bergulir di tangan polisi. Kemudian mulai berhembus khabar bahwa kasus itu hendak diselesaikan secara baik-baik (damai).

Karena pelaku yang adalah pendukung EFM, dikhabarkan siap mengganti kerusakan akibat dari tindakannya yang tak terkontrol.
Sayangnya, perdamaian yang diharapkan rupanya kandas dengan timbul lagi satu kasus yang memprihatinkan.
Bahwa, pendukung EFM dalam suatu sidang kasus itu berulah lagi. Diduga memukul salah satu pegawai Pengadilan Negeri setempat.
“Mungkin karena itulah makanya belum damai sampai sekarang,” ungkap sumber ROLLE.id (Rote Malole), beberapa waktu lalu. (*/ROLLE/JIT)






