MAUBESI, ROLLE.id—Kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, yang terjadi di Dusun Nggelamalole Desa Maubesi Kecamatan Rote Tengah, diantensi ketua dewan etik perlindungan Nasional anak Indonesia, Agustinus Nahak.
Terhadap kasus tersebut, dirinya langsung menyatakan dukunganya terhadap pihak kepolisian untuk berproses hingga tuntas. Begitu juga terhadap korban, pihaknya siap untuk mendampingi.
Sebab, selain untuk mengembalikan hak-hak korban, disebutnya penegakan hukum harus tetap dijalankan.
Di mana, ada ancaman hukum yang siap menjerat setiap pelaku kejahatan. Apa pun latar belakanganya, penegakan hukum tak pandang bulu.
“Pencabulan terhadap anak secara tegas di larang dalam Undang-undang perlindungan anak,” kata ketua dewan etik perlindungan Nasional anak Indonesia, Agustinus Nahak, kepada ROTE MALOLE, Minggu (7/1)
Dijelaskan bahwa, pemaksaan persetubuhan atau ancaman terhadap anak-anak untuk melakukan persetubuhan, maka hal tersebut merupakan pencabulan.
Sehingga perbuatan tersebut ditegaskanya tak bisa lolos dari ancaman pidana. Baik ringan maupun berat, disebutnya, tertuang dalam pasal 81 Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.
“Pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama adalah 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah),” kata Agus Nahak.
“Bahwa, pidana juga berlaku terhadap orang yang melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak melakukan tindakan cabul,” ungkapnya.
“Ada hukuman tambahanya. Bahwa, jika pelaku merupakan orang yang terdekat anak, seperti orang tua, om/paman, opa/kakek, dan lainnya maka hukumannya di tambah sepertiga ancaman yang di berikan. Bisa sampai hukuman kebiri,” ungkapnya lagi.
Sehingga selain prihatin terhadap kasus yang menimpa CJL, dirinya juga mendorong para orang tua untuk mengedukasi anaknya. Terlebih kepada anak perempuan, yang disebutnya rentan terhadap kasus tersebut.
“Peran orang tua mustinya terus didorong untuk mengedukasi hal-hal seperti ini kepada anaknya, terutama anak perempuan. Karena lebih baik mengerti di awal agar bisa mencegah terjadinya kekerasan,” kata Agus Nahak.
“Sehingga untuk kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Nggelamalole, Rote Ndao, kita berikan kesempatan kepada polisi untuk berposes sesuai tahapan dan mekanismenya,” ungkapnya.
“Jika terbukti, tidak ada tawar-menawar. hukum harus ditegakan,” ungkapnya lagi. (*/ROLLE/JIT)