BA’A, ROLLE.id–Stefanus Mbatu, memantik perhatian publik bukan terjadap materi kesaksian yang disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kamis (12/2).
Ini soal kapasitas yang melekat dalam diri Stefanus, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang saat ini, Stefanus bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Bahwa, kehadirannya di ruang sidang tidak disampaikan secara langsung kepada pimpinannya di Dinkes.
Di mana, informasi tersebut dibutuhkan agar memperoleh izin tertulis (surat tugas) untuk beraktifitas di luar kantor pada jam dinas.
“Dia (Stefanus) tidak menyampaikan kepada saya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadinkes Rote Ndao, Maria Isabela, kepada ROLLE.id (Rote Malole), Jumat (13/2).

Walau demikian, Maria, tak menampik adanya sepucuk surat yang dicatat stafnya di buku register dinasnya. Surat tersebut diakui tentang rencana kehadiran Stefanus di pengadilan sebagai saksi.
Hanya saja, bukan Stefanus yang mengantar, dengan tidak membawa serta surat pemanggilan dirinya menjadi saksi pada kasus hoaks yang menyeret Erasmus Frans Mandato, sebagai terdakwa.
“Memang ada surat yang masuk, tapi itu sudah siang. Dan orang lain yang antar, bukan dia,” kata Maria.
“Hingga saat ini dia (Stefanus) belum lapor. Tadi siang mau ketemu saya, tapi ada kegiatan (RDP) di sini (DPRD),” sambungnya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat soal Puskemas Feapopi. (*/ROLLE/JIT)






