BA’A, ROLLE.id—Pasca dilantiknya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao, menyusul gugatan/laporan dari seorang warga Rote Ndao, Sabtu (3/2).
Penggugat/pelapor adalah Endang Sidin, salah satu jurnalis, dan tinggal di Rote Ndao. Dia telah mengajukan laporannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dengan terlapor adalah Hasyim Asya’ri, ketua KPU Republik Indonesia (RI).
Bahwa Endang, dalam pengajuan laporannya tentang kode etik penyelenggara Pemilu.
“Kemarin sudah diajukan (laporan) ke DKPP, sambil menunggu diverifikasi untuk proses selanjutnya,” kata Endang Sidin, kepada ROTE MALOLE, Minggu (4/2).
Subtansi persoalan yang disoalkan adalah terhadap keterlibatan salah satu oknum anggota KPU Rote Ndao, yang baru saja dilantik di Jakarta, Sabtu (3/2).
Endang menyebut oknum dimaksud berinisial DIBR, yang sempat menjadi bagian dari salah satu Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
“Data di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terbaca kalau DIBR ini adalah bagian Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),” kata Endang.
“Berarti, yang bersangkutan saat mau ikut seleksi calon anggota KPU, baru keluar,” tambahnya.
Menurutnya, salah satu syarat mutlak bagi calon anggota KPU yang berasal dari Parpol, adalah sekurang-kurangnya telah mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol, 5 tahun saat mendaftar.
“Bagaimana seorang yang namanya tertera pada silon tapi bisa lolos seleksi sebagai Anggota KPU. Ini kan konyol,” kesalnya.
Dia pun menduga ada konspirasi jahat yang dibangun oknum tersebut dalam proses verifikasi Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Rote Ndao.
Pasalnya, DIBR yang sudah dilantik sebagai anggota KPU Rote Ndao, sebelumnya sebagai ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Rote Barat Daya.
“Enak dong, setelah batalkan namanya di Silon beberapa bulan untuk tes Panwaslu Kecamatan dan lolos, kemudian tes lagi sebagai anggota KPU Rote Ndao,” kata Endang.
Endang mengaku, telah mengantongi sejumlah bukti untuk mendukung laporannya. Dirinya menduga, penetapan anggota KPU Rote Ndao, tidak lagi berdasarkan pada hasil tes dalam proses seleksi.
“Penetapan anggota KPU Rote Ndao, bukan pada hasil tes. Namun berdasarkan lobi-lobi Parpol tertentu, dan juga orang dalam. Bukti sudah dipersiapkan untuk gugat ketua KPU pusat,” tegasnya. (*/ROLLE/JIT)