Mikael Ngotot Kalahkan Absalom Pasca Penetapan KPU Rote Ndao, Kasihan! Aduanya Ditolak Bawaslu

BA’A, ROLLE.id–Mikael Pah, dan Absalom Polin, sama-sama Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang diusung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Dapil Rote Ndao satu.

Mikael, dengan nomor urut 3, mengoleksi suara terbanyak kedua di bawah Absalom, yang bernomor urut 4.

Dengan perolehan suara untuk kedua Caleg itu adalah 479 suara (Mikael) dan 571 suara (Absalom).

Dengan total suara yang dikoleksi 10 Caleg PSI di Dapil itu, adalah 2.122 suara. Absalom, menempati peringkat satu, berdasarkan jumlah suara sah (571) yang dikoleksinya.

Dan itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao, dalam keputusan yang bernomor 590 tahun 2024, tentang penetapan hasil rekapitulasi Pemilu anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Pasca penetapanya, Mikael, seolah tak bisa menerima kenyataan. Dimunculkan sebuah dalil, yang disebutnya kecurangan, dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rote Ndao.

Sayangnya, laporan yang diharap bisa jadi pintu masuk untuk mengalahkan Absalom, ditolak Bawaslu.

Sebab, berdasarkan hasil kaji awal, Bawaslu, tidak menemukan adanya pelanggaran dari laporan dugaan pelanggaran Pemilu, yang dilaporkan Mikael.

“Laporan dugaan pelanggaran Pemilu, yang disampaikan oleh pelapor, tidak diregistrasi karena bukan dugaan pelanggaran Pemilu,” tulis ketua Bawaslu Rote Ndao, Demsi Toulasik, dalam surat pemberitahuan status laporan, Rabu (6/3).

Dasar penolakanya adalah, peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

Kemudian, keputusan KPU Rote Ndao nomor 194 tahun 2024, tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Rote Ndao pada Pemilu 2024.

Serta, peraturan KPU nomor 3 tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

“Bawaslu kaji, lalu bilang bahwa itu tidak diregis. Karena pada tanggal 8 Agustus itu belum masuk calon tetap, masih calon sementara,” kata Mikael Pah, yang dikonfirmasi ROTE MALOLE, Jumat (22/3).

“Saya menjawab, bahwa calon sementara, dan tetap pun orang yang sama, dan tidak diganti. Nomor urut tetap sama,” jelasnya.

“Harusnya ini masuk, dikaji lebih dalam untuk ditindak-lanjuti, oleh Bawaslu. Tapi mereka mengembalikan,” ungkap Mikael. (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.