Pak Kapolres Rote Ndao, Mohon Dengar Keluhan Ini, Penyandang Disabilitas yang Dianiaya Minta Kepastian Hukum

BA’A, ROLLE.id–Keluhan ini, datangnya dari Demsi R.S. Tasi. Ditujukan kepada Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono.

Demsi, yang merupakan seorang penyandang disabilitas ini, memohon agar sekiranya tindak pidana penganiayaan yang menimpanya, bisa ditindak-lanjuti.

Bahwa, kejadian itu dialaminya sekira pukul 15.30 wita, di Dusun Dasioen Desa Sanggandolu Kecamatan Rote Barat Daya, Selasa (12/3)

Ia dianianya tanpa sebab oleh seorang pria berusia 17 tahun 7 bulan.

Akibatnya, wajah dari pria yang tidak bisa melihat ini mengalami luka dan memar. Dan pria tuna netra ini berusia 50 tahun.

“Pada hari Senin (18/3), tepatnya di ruang reskrim Pidana Umum (Pidum) saya mendapat penjelasan dari Kanit bahwa pelaku yang menganiaya saya tidak ditahan,” kata Demsi R.S. Tasi, dalam keluhanya kepada ROTE MALOLE, Minggu (24/3).

“Dia (pelaku) tidak ditahan. Hanya wajib lapor karena dia berusia di bawah umur, yaitu 17 tahun 7 bulan,” sambungnya.

Demsi, mengaku, penjelasan itu diperoleh dari Kanit Pidum, Satreskrim Polres Rote Ndao. Yang menjelaskan bahwa, pelaku dilindungi undang-undang atas usianya itu.

“Pertanyaan saya, apakah saya juga dilindungi oleh undang-undang atau tidak,” kata Demsi, mempertanyakan.

Untuk hal itulah, Demsi, kemudian menyampaikan permohonannya kepada Kapolres Rote Ndao, agar kasus yang menimpanya ditangani secara serius, tanpa pandang bulu.

Sebab, dengan keterbatasan yang dimilikinya, ia juga tak begitu paham dengan hukum pidana atas kejadian yang dialaminya.

“Saya mohon kepada bapak Kapolres Rote Ndao, agar menangani kasus ini secara serius,” kata Demsi.

“Juga memohon dukungan dari semua pihak, agar bisa membantu saya, supaya bisa mendapat kepastian hukum karena saya tidak mengerti tentang hukum,” tutupnya. (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.