BA’A, ROLLE.id–Frengki Manu, alias FM, warga Desa Mbokak Kecamatan Rote Barat Daya, resmi menyandang status tersangka.
Melalui surat perintah penyidikan nomor : Sp-Sidik/14/V/RES.5.6./2024/Reskrim, Tanggal 14 Mei 2024, dari tahap penyelidikan, kini dinaikan.
Di mana, FM, diduga dengan sengaja telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan lindung Oana. Letaknya di Dusun Tekeme Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Daya.
Dan karena tak mengantongi ijin dari pejabat yang berwenang, perbuatanya itu terjerat pasal 82 Ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ancaman pidananya, penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
“Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial FM. Dan Untuk memperkuat, sudah kita kumpulkan bukti-bukti tambahan,” kata Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, dalam konferensi pers, Rabu (22/5).
Di tangan tersangka, penyidik telah menyita sejumlah Barang Bukti (BB).
Baik kayu yang sudah diolah menjadi papan. Ada juga yang masih glondongan, serta peralatan dan kendaraan yang digunakan FM, untuk mendukung aktifitasnya.
Yakni, 1 (satu) unit Mesin Somel keliling berwarna merah kuning, 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Pick Up, DH 8192 GC, dan 2 (dua) unit mesin Senso warna Oranye Putih.
Berikut, 102 (seratus dua) lembar papan Jati Putih 13 (tiga belas) lembar kulit Jati Putih, 17 (tujuh belas) batang gelondongan kayu Jati Putih 38 (tiga puluh delapan) lembar papan Jati Merah. Ditambah, 13 (tiga belas) lembar kulit Jati Merah, dan 1 (satu) batang gelondongan kayu Jati Merah.
“Barang-barang ini, penyidik sita dan amankan dari terduga pelaku, atau tersangka FM,” kata Kapolres Mardiono, sambil memperlihatkan BB.
“Karena FM, ini, diduga melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan lindung Oana, yang terletak di Dusun Tekeme Desa Mbokak Kecamatan Rote Barat Daya,” ungkapnya.
“Dan kami melakukan penindakan hukum ini setelah berkoordinasi dengan petugas dinas Kehutanan. Bahwa, kawasan tersebut merupakan kawasan hutan lindung,” sambungnya. (*/ROLLE/JIT)