Kronologi Tersangka Membabat Hutan Lindung yang Dirilis Polres Rote Ndao, FM Tak Ditahan

BA’A, ROLLE.id–Polres Rote Ndao, telah merilis dugaan Ilegal Logging/penebangan pohon yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu (22/5).

Dengan kejadiannya terjadi di sebuah kawasan hutan lindung di Kecamatan Rote Barat Daya. Persisnya hutan lindung Oana, yang terletak di Dusun Tekeme Desa Mbokak

Bahwa, ada seorang warga yang nekat menebang pohon di kawasan tersebut, demi memenuhi kebutuhanya.

Waktu kejadian sebagaimana yang dilaporkan terjadi dalam tempo dua hari dengan jeda beberapa hari. Tujuannya agar bisa mengelabuhi warga sekitar.

Yakni pada Jumat (3/5) sekira pukul 15.00 wita, dan Senin (13/5) pukul 16.00 wita.

Walau demikian, aroma kejahatan itu tetap terundus keluar. Yang langsung direspon polisi setelah mengantongi informasi dari warga melaporkan.

“Anggota Satreskrim Polres Rote Ndao, menerima informasi bahwa, terdapat kegiatan penebangan pohon tanpa izin,” kata Kapolres Rote Ndao, AKBP mardiono, dalam konferensi pers Rabu (22/5).

Dalam konferensi itu, Kapolres Mardiono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Markus Foes, dan KBO Reskrim, IPDA Robbyanly Dewa Putra.

Begitu juga beberapa anggota Resmob, terlihat mengawal FM, salah seorang warga Desa Mbokak, yang kini berstatus tersangka atas perbuatanya itu.

Di lokasi kejadian, tim Resmob menemukan adanya aktifitas mengolah batang pohon Jati menjadi papan oleh Semianus Bessie, Charles Arnolus Lay, dan Dany Alfref Nay.

Aktiditas itu telah menghasilkan ratusan lembar papan Jati Putih dan Merah yang tersusun rapi. Semuanya siap diangkut keluar dari lokasi kejadian.

Papan-papan itu dihasilkan dengan menggunakan alat Somel, yang dibantu beberapa rekanya FM.

“Saudara Semianus Bessie menyampaikan bahwa kayu tersebut milik saudara FM,” kata Kapolres Mardiono.

“Sehingga berdasarkan hasil penyelidikan, ditetapkan saudara FM sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Yang berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik kemudian menyita dan mengamankan papan-papan tersebut, bersama perlatanya sebagai Barang Bukti (BB).

Selain papan hasil olahan, ada pula yang masih berbentuk glondongan. Diamankan bersama alat potong, dan alat belah, serta kendaraan pengangkut, di lokasi kejadian.

“Tersangkanya tidak kita tahan,” singkat Kasat Reskrim, AKP Markus Foes, kepada ROTE MALOLE. (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.