JAKARTA, ROLLE.id—Salah satu dalil yang didalilkan paket Lontar Malole, setelah kalah Pilkada Rote Ndao, mendapat tanggapan pedis dari ketua tim hukum paket Ita Esa, Prof. Yafet Y. W. Rissy.
Dalilnya terhadap syarat administrasi. Yakni ijasah paket C, Apremoi Dudelusy Dethan, Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, didalilkan palsu.
Sayangnya, belum ada keputusan yang punya kekuatan hukum tetap dari pengadilan terhadap status ijasah paket C Apremoi, yang diperoleh tahun 2014.
“Dalil seperti ini menyesatkan,” tegas Prof. Yafet, dalam keterangan persnya, diterima ROTE MALOLE, belum lama ini.
“Karena MK tidak memiliki kewenangan absolut (absolute competence) untuk menyatakan keabsahan ijazah milik siapapun,” sambungnya menjelaskan.
“Paket Ita Esa memiliki bukti yang sangat kuat bahwa ijasah milik Apremoi, adalah sah,” jelasnya lagi.
Walau demikian, Lontar Malole tetap ‘ngotot adu nasib’ setelah kalah telak dari Paulus Henuk, Bupati Rote Ndao terpilih, dan Apremoi sebagai Wakil Bupati.
Di mana, Lontar Malole, pasangan Vicoas Trisula Bakti Amalo dan Bima Theodorus Fanggidae, dalam hajatan politik itu, hanya mengoleksi 9.296 suara (12,26%).
Selisih suaranya mencapai 41,15%, dari Ita Esa, yang dipercaya 40.474 suara rakyat Rote Ndao. Jauh melampaui ambang batas yang ditetapkan 2% untuk daerah berpenduduk hingga 250.000 jiwa.
Yang menurutnya, MK, tidak akan tergoda untuk ikut ‘merestui’ dalil sesatnya Lontar Malole. Karena dalil yang didalilkan itu mesti dilakukan melalui mekanisme sistem peradilan pidana (criminal justice system).
“Jadi MK jangan digoda, dan dijebak untuk menyimpang dari kewenangan absolutenya,” kata Prof. Yafet.
Untuk hal itulah, Prof. Yafet, berkomitmen mengawal suara rakyat Rote Ndao yang telah menyatakan kedaulatan politiknya atas kemenangan telak Paket Ita Esa.
Bahwa, Prof. Yafet bersama lima rekannya, yakni, Bram P. Aggadatama, Daniel Henukh, Adi Kristiten Bullu, Caesar Wauran, dan Danang P. Jakti, tergabung sebagai tim hukum Paulus-Apremoi.
Dan Prof. Yafet, masih optimis dengan pengalamannya di 2021 lalu. Ia, pernah menaklukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua di Sabu Raijua, saat bersengketa di MK
“Saya optimis, MK konsisten mengawal, dan melaksanakan kewenangan absolutenya,” tulis Prof. Yafet, dalam keterangannya. (*/ROLLE/JIT)