BA’A, ROLLE.id—Yefri Pena, pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Oenggae belajar, menulis sepucuk surat, tentang polemik ijasah paket C, Apremoi Dudelusy Dethan, Wakil Bupati Rote Ndao terpilih.
Sebagaimana diperoleh ROTE MALOLE, suratnya itu ditujukan kepada Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu.
Yefri, menuangkan uneg-uneg yang kini menyeret namanya dalam pusaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, pasca Pilkada.
Melalui suratnya, Yefri, komit berkeputusan untuk membela hal yang diyakini benar. Dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dengan tegas mencabut semua keterangan yang telah saya berikan di Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao,” tulis Yefri, dalam suratnya tertanggal 30 Desember 2024.
“Sebagaimana dalam BAP nomor : 400.3.1/2005.a/PKO/2024 tertanggal 1 Oktober 2024, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor : 400.3.1/2022.a/PKO/2024, tertanggal 8 Oktober 2024,” sambung Yefri, dalam suratnya.
Ada sederet alasan yang mendasari pencabutan keterangannya itu. Dimulai dari panggilan tak resmi untuk di-BAP. Disebutnya melalui sambungan pertelepon, hingga tindakan semena-mena dari atasannya.
“Saya tidak dipanggil secara resmi oleh dinas PKO,” beber Yefri.
“Oleh pak Maximus A.D.B.P.J. Haning, melalui telepon untuk mendatangi dinas PKO Rote Ndao, tanggal 23 September 2024,” bebernya lagi.
“Saya baru diberikan surat panggilan oleh pak Maximus A.D.B.P.J. Haning, setelah pemeriksaan berakhir,” sambungnya dalam alasan di point pertamanya.
Mirisnya, Yefri, mendapat perlakuan kurang pantas, dan ditonton orang lain di luar ruangan.
Bahwa, Ia, dimarahi Kepala Dinas (Kadis) PKO Kabupaten Rote Ndao, Yosep Pandie, lantaran tak mau diajak bekerja-sama.
Sehingga berdampak pada kondisinya saat berketerangan, yang betul-betul dibawah tekanan.
“Saya telah memberi keterangan dalam keadaan tidak nyaman, tidak leluasa, terpaksa dan belum siap,” jelas Yefri.
“Saya dimarahi dengan bahasa kasar, yang menurut saya tidak pantas diucapkan seorang Kadis PKO,” jelasnya lagi dalam alasan di point kedua.
“Kejadiannya di luar ruangan, yang disaksikan para staf, dan pegawai dinas PKO, dan beberapa teman guru yang berada di dinas pada tanggal 18 September 2024,” sambungnya. (*/ROLLE/JIT)